Sukabumi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, akan mendenda atau menjatuhkan hukuman penjara terhadap siapa saja yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Bagi warga umum yang tertangkap tangan merokok di tujuh lokasi KTR akan didenda Rp1 juta, sementara untuk satuan unit kerja atau perusahaan yang sengaja mendiamkan karyawan melanggar perda tersebut akan didenda Rp2 juta," kata Wali Kota Sukabumi, M Muraz di Sukabumi, Kamis.

Selain itu, jika tidak bisa membayar denda, sanksi yang akan dijatuhi ke pelanggar adalah kurungan penjara satu bulan untuk warga umum, sementara unit satuan kerja dan perusahaan selama dua bulan.

Perda yang berlaku sudah tiga tahun ini masih kurang diindahkan oleh warga Kota Sukabumi, sehingga Pemkot Sukabumi menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegakkan aturan tersebut.

Ketujuh KTR tersebut yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat kegiatan belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum lainnya.

"Diterbitkan dan diberlakukannya perda ini bukan untuk dipermainkan, tapi untuk diterapkan serta dilaksanakan oleh semua pihak, baik oleh seluruh aparat SKPD maupun intansi lainnya serta masyarakat umum," tambahnya.

Muraz mengatakan penegakan perda ini bertujuan untuk mengurangi jumlah perokok dan juga menekan pencemaran udara yang diakibatkan asap rokok, serta untuk mewujudkan sekaligus meningkatkan derajat kesehatan lingkungan dan masyarakat.

Pihaknya merasa miris karenaan banyak pelajar berani merokok di sembarang tempat, padahal masih menggunakan seragam sekolah.

Ia mengimbau setiap guru memberi sanksi berupa pembinaan kepada pelajar yang kedapatan merokok.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017