Bekasi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, telah memverifikasi lahan Prasarana dan Sarana Umum (PSU) sebanyak 500 bidang tanah seluas total 43 hektare sepanjang 2016 di wilayah setempat.
"Upaya verifikasi ini kami lakukan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Barat pada 2003 bahwa ada 66 perumahan yang diduga ada kesalahan pencatatan serah terima aset PSU," kata Kepala Dinas Tata Kota Bekasi Koswara di Bekasi, Minggu.
Menurut dia, kegiatan verifikasi itu dilakukan dengan mengacu pada aturan pencatatan aset mulai dari siteplan, verifikasi, pengukuran di lapangan, validasi, apresial dan pencatatan.
"Kalau mekanisme sebelumnya langsung pada pencatatan aset berdasarkan siteplan perumahan, sehingga tidak akurat," katanya.
Dikatakan Koswara, temuan BPK itu mengungkap ada sekitar Rp137 miliar aset PSU yang gagal tercatat pada 2003.
Temuan itu, kata dia, sebenarnya telah ditindaklanjuti oleh jajarannya sejak 2015, namun belum rampung sepenuhnya.
"Pada 2015, hasil verifikasi PSU kita masih menyisakan nilai aset PSU sekitar Rp70 miliar, sehingga pada 2016 ini sudah kita selesaikan seluruhnya," ujarnya.
Hasil verifikasi lahan PSU sepanjang 2016 dilakukan terhadap 500 bidang lahan seluas 43 hektare dengan nilai Rp70 miliar di perumahan yang dimaksud.
Hasil Verifikasi di lapangan tidak semua perumahan yang sudah memiliki siteplan dan tercatat PSU-nya dibangun oleh pengembang tersebut. Data yang di temukan di lapangan perumahan Arum Dani, Kartika Satya Nunggal, Keranggan Kulon, Perum Kampung Bulak Tinggi dan Perumahan Instansi BI, PSU-nya tidak jadi dibangun oleh pengembang," katanya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga mendapati adanya pencatatan aset ganda PSU, di mana nama perumahan sudah dicatat di neraca aset, tapi nama pengembangnya kembali dicatat sehingga muncul dua nama.
"Kesalahan itu membuat nominal aset menjadi ganda. Kondisi itu salah satunya terjadi di Perumahan Wahana Pondokgede. Nama perumahannya sudah dicatat dan nama pengembangnya PT Bumi Makmur juga tercatat sebagai nama perumahan. Ada juga pengembang dicatat perumahan seperti Dwi Weka Jaya," katanya.
Upaya pencatatan terhadap lahan PSU itu akan terus dilakukan pihaknya pada tahun berikutnya mengingat mayoritas perumahan di wilayah itu telah ditinggal pengembang.
"Kalau memang pengembang masih ada, kita minta berita acara serah terimanya, tapi kalau nggak ada lagi pengembangnya (Perumahan lama) maka PSU kita catat penguasaan aset oleh negara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Upaya verifikasi ini kami lakukan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Barat pada 2003 bahwa ada 66 perumahan yang diduga ada kesalahan pencatatan serah terima aset PSU," kata Kepala Dinas Tata Kota Bekasi Koswara di Bekasi, Minggu.
Menurut dia, kegiatan verifikasi itu dilakukan dengan mengacu pada aturan pencatatan aset mulai dari siteplan, verifikasi, pengukuran di lapangan, validasi, apresial dan pencatatan.
"Kalau mekanisme sebelumnya langsung pada pencatatan aset berdasarkan siteplan perumahan, sehingga tidak akurat," katanya.
Dikatakan Koswara, temuan BPK itu mengungkap ada sekitar Rp137 miliar aset PSU yang gagal tercatat pada 2003.
Temuan itu, kata dia, sebenarnya telah ditindaklanjuti oleh jajarannya sejak 2015, namun belum rampung sepenuhnya.
"Pada 2015, hasil verifikasi PSU kita masih menyisakan nilai aset PSU sekitar Rp70 miliar, sehingga pada 2016 ini sudah kita selesaikan seluruhnya," ujarnya.
Hasil verifikasi lahan PSU sepanjang 2016 dilakukan terhadap 500 bidang lahan seluas 43 hektare dengan nilai Rp70 miliar di perumahan yang dimaksud.
Hasil Verifikasi di lapangan tidak semua perumahan yang sudah memiliki siteplan dan tercatat PSU-nya dibangun oleh pengembang tersebut. Data yang di temukan di lapangan perumahan Arum Dani, Kartika Satya Nunggal, Keranggan Kulon, Perum Kampung Bulak Tinggi dan Perumahan Instansi BI, PSU-nya tidak jadi dibangun oleh pengembang," katanya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga mendapati adanya pencatatan aset ganda PSU, di mana nama perumahan sudah dicatat di neraca aset, tapi nama pengembangnya kembali dicatat sehingga muncul dua nama.
"Kesalahan itu membuat nominal aset menjadi ganda. Kondisi itu salah satunya terjadi di Perumahan Wahana Pondokgede. Nama perumahannya sudah dicatat dan nama pengembangnya PT Bumi Makmur juga tercatat sebagai nama perumahan. Ada juga pengembang dicatat perumahan seperti Dwi Weka Jaya," katanya.
Upaya pencatatan terhadap lahan PSU itu akan terus dilakukan pihaknya pada tahun berikutnya mengingat mayoritas perumahan di wilayah itu telah ditinggal pengembang.
"Kalau memang pengembang masih ada, kita minta berita acara serah terimanya, tapi kalau nggak ada lagi pengembangnya (Perumahan lama) maka PSU kita catat penguasaan aset oleh negara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016