Bogor (Antara Megapolitan) - Sebanyak 15 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Bogor, Jawa Barat atau Lapas Paledang, menerima remisi Hari Raya Natal 25 Desember 2016.
"Penerima remisi mendapat pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari, satu bulan, hingga dua bulan," kata Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik (Binadik) Lapas Paledang Bogor, Iwan Setiawan, kepada Antara di Bogor, Sabtu.
Iwan menjelaskan, remisi hari besar keagamaan diberikan sesuai aturan kepada mereka yang berhak menerimanya dengan persyaratan telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan berkelakuan baik selama dalam pembinaan di Lapas.
Menurutnya, remisi yang diberikan hanya untuk mengurangi masa pidana. Selanjutnya narapidana akan menjalani sisa masa pidana sesuai dengan hukuman yang dijatuhkan.
Jumlah narapida yang beragama nasrani sebanyak 28 orang. Jumlah narapidana yang diusulkan mendapatkan Remisi Natal sebanyak 19 orang, yakni 2,85 persen dari jumlah keseluruhan narapidana Lapas Paledang.
"Dari jumlah usulan tersebut, yang belum disetujui terkait PP No 99 Tahun 2012 sebanyak empat orang. Yang disetujui sebanyak 15 orang," katanya.
Ia mengatakan, sebanyak sembilan orang narapidana tidak memenuhi syarat yakni belum mencapai enam bulan dari masa penahanan belum ada surat JC terkait PP No 99 Tahun 2012.
"Jumlah narapidana yang mendapat Remisi Natal berdasarkan tindak pidananya, sebanyak delapan orang terkait kasus narkoba dan tujuh lainnya terkait pidana lainnya," katanya.
Saat ini jumlah warga binaan di Lapas Paledang terhitung 24 Desember 2016 sebanyak 800 orang, satu orang dinyatakan bebas hari ini karena sudah habis masa tahanan.
Jumlah tersebut kelebihan kapasitas sebanyak 164 orang, karena daya tampung lapas sekitar 750 orang. Dari 800 warga binaan terdiri atas, 129 tahanan dan 672 narapidana.
"Laki-laki ada 714 orang, perempuan 82 orang, anak satu orang dan tiga orang warga negara asing," katanya.
Menurut Iwan, penyerahan Remisi Natal secara simbolis dilakukan Minggu (25/12) dengan menggelar upacara yang dihadiri internal Lapas Paledang.
Terkait perayaan Natal, lanjut Iwan, Lapas Paledang Bogor telah melaksanakan Misa Natal pada Kamis (22/12) kemarin. Beragam kegiatan digelar mulai dari Khotbah dan doa dipimpin oleh Pendeta, Paduan Suara, hingga drama musikal peringatan Kelahiran Yesus Kristus.
"Kami mengundang tamu dari luar untuk mengisi perayaan Natal di Lapas Paledang. Warga binaan juga ikut terlibat memeriahkan malam misa," katanya.
Kepala Lapas Paledang Suharman, dalam sambutannya mengajak seluruh warga binaan untuk saling menjaga toleransi, saling membantu dan menghormati masing-masing kepercayaan.
"Saat Natal, seluruh warga binaan yang muslim membantu yang nasrani untuk merayakan Natal. Saling menghormati, toleransi dan menjaga perdamaian," kata Suharman.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Penerima remisi mendapat pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari, satu bulan, hingga dua bulan," kata Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik (Binadik) Lapas Paledang Bogor, Iwan Setiawan, kepada Antara di Bogor, Sabtu.
Iwan menjelaskan, remisi hari besar keagamaan diberikan sesuai aturan kepada mereka yang berhak menerimanya dengan persyaratan telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan berkelakuan baik selama dalam pembinaan di Lapas.
Menurutnya, remisi yang diberikan hanya untuk mengurangi masa pidana. Selanjutnya narapidana akan menjalani sisa masa pidana sesuai dengan hukuman yang dijatuhkan.
Jumlah narapida yang beragama nasrani sebanyak 28 orang. Jumlah narapidana yang diusulkan mendapatkan Remisi Natal sebanyak 19 orang, yakni 2,85 persen dari jumlah keseluruhan narapidana Lapas Paledang.
"Dari jumlah usulan tersebut, yang belum disetujui terkait PP No 99 Tahun 2012 sebanyak empat orang. Yang disetujui sebanyak 15 orang," katanya.
Ia mengatakan, sebanyak sembilan orang narapidana tidak memenuhi syarat yakni belum mencapai enam bulan dari masa penahanan belum ada surat JC terkait PP No 99 Tahun 2012.
"Jumlah narapidana yang mendapat Remisi Natal berdasarkan tindak pidananya, sebanyak delapan orang terkait kasus narkoba dan tujuh lainnya terkait pidana lainnya," katanya.
Saat ini jumlah warga binaan di Lapas Paledang terhitung 24 Desember 2016 sebanyak 800 orang, satu orang dinyatakan bebas hari ini karena sudah habis masa tahanan.
Jumlah tersebut kelebihan kapasitas sebanyak 164 orang, karena daya tampung lapas sekitar 750 orang. Dari 800 warga binaan terdiri atas, 129 tahanan dan 672 narapidana.
"Laki-laki ada 714 orang, perempuan 82 orang, anak satu orang dan tiga orang warga negara asing," katanya.
Menurut Iwan, penyerahan Remisi Natal secara simbolis dilakukan Minggu (25/12) dengan menggelar upacara yang dihadiri internal Lapas Paledang.
Terkait perayaan Natal, lanjut Iwan, Lapas Paledang Bogor telah melaksanakan Misa Natal pada Kamis (22/12) kemarin. Beragam kegiatan digelar mulai dari Khotbah dan doa dipimpin oleh Pendeta, Paduan Suara, hingga drama musikal peringatan Kelahiran Yesus Kristus.
"Kami mengundang tamu dari luar untuk mengisi perayaan Natal di Lapas Paledang. Warga binaan juga ikut terlibat memeriahkan malam misa," katanya.
Kepala Lapas Paledang Suharman, dalam sambutannya mengajak seluruh warga binaan untuk saling menjaga toleransi, saling membantu dan menghormati masing-masing kepercayaan.
"Saat Natal, seluruh warga binaan yang muslim membantu yang nasrani untuk merayakan Natal. Saling menghormati, toleransi dan menjaga perdamaian," kata Suharman.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016