Sukabumi (Antara Megapolitan) - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi, Jawa Barat menyita barang milik puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang mangkal di sepanjang trotoar Jalan Djuanda yang merupakan pusat pendidikan.

"Barang yang kami sita sementara tersebut seperti tabung gas, bahan baku makanan dan lain-lain," kata Kasat Pol PP Kota Sukabumi, Yadi Mulyadi kepada Antara di Sukabumi, Rabu.

Namun, barang tersebut akan dikembalikan lagi kepada PKL, jika sudah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat atau bisa memilih di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.

Untuk mereka (PKL) yang sudah menjalani sidang maka barangnya diizinkan untuk diambil kembali. Tapi, bagi yang ingin menjalani sidang di PN maka, barangnya disita sementara.

Pada razia ini, petugas menyita barang dari 45 PKL yang mangkal. Adapun sanksi denda yang dijatuhkan sebesar Rp15 ribu hingga Rp50 ribu tergantung omset dan kesalahannya.

Denda yang dijatuhkan kepada PKL tersebut sesuai dengan Pasal 26 Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Tidak hanya diberikan sanksi, PKL yang mendirikan lapaknya di bahu jalan dan trotoar harus menertibkan, jika tidak maka sanksi lainnya seperti pemangkasan lapak terpaksa akan dilakukan.

"Setiap PKL yang menggelar barang dagangannya wajib mentaati peraturan, apalagi trotoar dikhususkan untuk pejalan kaki. Jangan sampai usahanya tersebut menggangu ketertiban umum," tambah Yadi.

Sementara, salah seorang pedagangan ayam goreng tepung, Mahpudin mengatakan dirinya tidak terbebani dengan sanksi denda sebesar Rp25 ribu, namun ia berharap pemerintah bisa menyiapkan tempat khusus bagi dirinya dan pedagang lain untuk menggelar dagangannya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016