Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Tata Kota Bekasi mengklaim sistem regulasi dan "database" tata ruang yang dimiliki pihaknya merupakan terlengkap kedua setelah Kota Bandung di Provinsi Jawa Barat.

"Rancana Desain Tata Ruang (RDTR) di Jawa Barat yang paling lengkap adalah Kota Bandung dan Kota Bekasi. RDTR itu sudah selesai dihimpun sejak Oktober 2016," kata Kepala Dinas Tata Kota Bekasi Koswara di Bekasi, Selasa.

Menurut dia, database ruang yang dimiliki Kota Bekasi saat ini memiliki akurasi berskala 1 : 1000 dengan kondisi kontur lahan terlengkap.

"Regulasi terkait dengan tata ruang ini juga sudah selesai kami kerjakan, tinggal implementasinya saja," katanya.

Salah satunya, lanjut dia, adalah penetapan 700 lokasi pembangunan taman untuk kebutuhan ruang terbuka hijau yang saat ini telah memiliki surat keputusan wali kota.

"RTH di dalam tata ruang Kota Bekasi sudah ditentukan oleh surat keputusan wali kota, termasuk ruang hijau yang saat ini ada 700 lokasi pembangunan taman," katanya.

Selain itu, salah satu pasal dalam Perda RDTR itu adalah kewajiban untuk membuat jalan khusus pejalan kaki (pedestrian) sebagai bagian dari penataan kawasan.

 "Jalan khusus pedestrian ini sudah kami kerjakan di Jalan K.H. Noer Alie dan Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan," katanya.

Jalan khusus pedestrian itu juga terintegrasi dengan penataan sistem utilitas untuk penataan kabel optik maupun kabel listrik dan jaringan teknologi informasi.

"Utilitas dalam RDTR sudah diatur untuk mengakomodasi perangkat telekomunikasi, jaringan gas, listrik, dan saluran air," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016