Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat bekerja sama dengan jaksa pengacara negara (JPN) di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk memperkuat langkah hukum untuk menggugat aset-aset pemerintah yang dikuasai oleh pihak ketiga agar kembali dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta di Kota Bogor, Senin, mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bogor bekerja sama dengan JPN dalam lima poin kewenangan pemerintah kota yang bertujuan membantu pemerintah dan masyarakat dalam pelayanan hukum.

"Dari lima poin itu, salah satunya akan ada langkah hukum untuk menggugat aset-aset pemerintah yang dikuasai pihak ketiga kembali ke pemkot," ujar Alma.

Baca juga: Pemkot Bogor tambah aset 716 bidang tanah bersertifikat
Baca juga: Pemkot Bogor selesaikan aplikasi pencatatan aset digital pada tahun 2021

Alma menyebutkan kelima poin kerja sama dengan JPN itu ialah bantuan hukum, pendapat hukum, pendampingan hukum, pertimbangan hukum, dan penegakan hukum lain.

Lingkup kerja sama meliputi permasalahan bidang aset, penyelesaian perkara-perkara perdata masyarakat, tata usaha negara dan lain-lain.

Tim bagian hukum Pemerintah Kota Bogor pun telah melaksanakan rapat koordinasi dengan tim JPN Kejaksaan Negeri Kota Bogor pada Senin (4/9/2023).

Baca juga: DPRD Kota Bogor ungkap pencatatan aset pemkot tanah masih cukup rendah

Alma menjelaskan atas kerja sama ini, Pemerintah Kota Bogor bersama tim JPN Kejaksaan Negeri Kota Bogor sedang mengidentifikasi aset-aset yang sedang dikuasai oleh pihak ketiga.

Setelah proses identifikasi selesai, maka upaya hukum untuk mengembalikan aset-aset tersebut akan dilakukan.

"Contohnya kami akan lakukan pembubaran PT yang fiktif, yayasan, tapi jumlahnya masih dalam proses, belum bisa disampaikan," ujar Alma.

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023