Dinas Perikanan (Diskan) meluncurkan Program Satu Joran yang merupakan kepanjangan dari Samakan Tujuan Jaga Ekosistem Perairan untuk menjaga populasi ikan lokal Sukabumi yang hidup di perairan sungai Kabupaten Sukabumi, Jabar.

"Program ini untuk bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan serta komunitas yang bersentuhan langsung dengan aktivitas dan pengelolaan perairan sungai di Kabupaten Sukabumi mulai dari hulu hingga ke hilir," kata Kepala Diskan Kabupaten Sukabumi Nunung Nurhayati di Sukabumi pada Kamis.

Menurut Nunung, program ini merupakan upaya pihaknya untuk menyamakan persepsi dalam upaya pelestarian ikan lokal dan sungai salah satunya dengan melakukan melepasliarkan ribuan benih ikan lokal seperti nilem dan wader secara berkala ke aliran sungai.

Baca juga: Diskan Sukabumi gencar aksi pelepasliaran benih ikan ke sungai
Baca juga: Diskan Kabupaten Sukabumi tingkatkan produktivitas udang vaname

Pada pelaksanaannya juga diikuti oleh komunitas pemancing serta unsur pemerintahan di tingkat desa dan kecamatan. Kemudian, untuk menindak lanjuti program ini pihaknya membentuk kelompok kerja pengelola perairan darat.

Adapun tugas pokja ini melakukan pendataan terhadap hasil tangkapan ikan di sungai, kemudian menghasilkan rumusan- rumusan yang menjadi dasar dalam arah kebijakan pembangunan perikanan di Kabupaten Sukabumi.

"Kami pun terus mendorong agar kegiatan ini dapat disinergikan dengan instansi lainnya seperti penyediaan pohon untuk penghijauan di sempadan sungai dan kegiatan lainnya yang bertujuan untuk pelestarian lingkungan sungai," tambahnya.

Baca juga: Diskan Kabupaten Sukabumi teliti ketersediaan ikan di sungai

Di sisi lain, Nunung mengatakan untuk menyelamatkan dan meningkatkan populasi ikan lokal Sukabumi ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perikanan.

Di mana pada pasal 57 yang berbunyi barangsiapa yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan sumberdaya ikan atau lingkungan dipidana dengan kurungan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023