Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap seorang oknum pelajar yang bersekolah di salah satu SMA di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jabar, karena telah menganiaya adik kelasnya hingga mengalami luka parah di bagian punggung.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Selasa, mengatakan oknum pelajar berinisial F (17) warga Kecamatan Warungkiara ditetapkan tersangka setelah melakukan penganiayaan terhadap adik kelasnya berinisial S (16) dengan cara membacok punggung korban dengan celurit.

Penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (22/8) sekitar pukul 16.00 WIB di dalam lingkungan sekolah bahkan disaksikan oleh pelajar dan guru.

Kasus ini dipicu rasa sakit hati tersangka kepada adik kelasnya karena permasalahan sepele. F yang menyimpan dendam pada Selasa sore sebelum bubaran sekolah, memilih pulang lebih cepat di mana rumah tersangka dengan sekolahnya tidak terlalu jauh.

Ternyata, kepulangan F ini bertujuan untuk mengambil sebilah celurit dengan panjang sekitar 60 cm dan menenggak minuman keras serta mengonsumsi obat untuk meningkatkan keberaniannya.

Kondisi F yang sudah terpengaruh minuman keras dan obat-obatan terlarang itu, kemudian kembali lagi ke sekolah dan masuk degan cara melompati pagar belakang sekolah untuk mencari keberadaan S.

Tidak berselang lama F akhirnya menemukan S dan tersangka pun langsung mengeluarkan senjata tajamnya. Korban yang melihat F mengeluarkan celurit, secara spontan melarikan diri ke arah lapang olah raga, namun berhasil terkejar dan mengalami luka bacokan di bagian punggung.

Pelajar dan guru yang melihat kejadian itu langsung memberikan pertolongan kepada S dan beramai-ramai mengejar F. Karena sudah terkepung F akhirnya berhasil ditangkap kemudian diserahkan ke Polsek Warungkiara, sementara S dievakuasi ke ruang kesehatan sekolah untuk mendapatkan pengobatan.

Polsek Warungkiara melimpahkan kasus ini kepada Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.  F mengaku kepada penyidik bahwa ulahnya karena sakit hati dan dendam kepada korban.

Polisi juga menyebutkan F merupakan anak di bawah umur sehingga dalam penanganan kasus itu polisi menyesuaikan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan berbagai hak-haknya seorang anak dan pelajar.

"F tetap ditahan di Mapolres Sukabumi tapi dipisahkan dengan tahanan dewasa," katanya.

Maruly mengatakan untuk barang bukti yang disita yakni sebilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang kurang lebih 60 cm kemudian satu setel seragam sekolah SMA yang digunakan korban dan satu buah jaket berwarna biru.

F dijerat dengan pasal 80 ayat 2 Junto pasal 76c Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023