Bekasi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, akan mengambil alih perizinan perumahan "cluster" yang selama ini dipegang oleh pihak kecamatan demi menciptakan tertib pembangunan.
"Dengan pengambilalihan kewenangan tersebut, diharapkan pembangunan `cluster` di kawasan permukiman terintegrasi," kata Kepala Bidang Perencanaan Dinas Tata Kota Bekasi Erwin Guwinda di Bekasi, Selasa.
Dia menyampaikan hal tersebut untuk menyikapi keluhan warga seputar pembangunan "cluster" yang merajalela tanpa penataan.
Menurut dia, kehadiran "cluster" yang pembangunannya tidak tertata dengan baik kerap menimbulkan dampak negatif pada lingkungan permukiman warga yang sudah lebih dulu ada.
"Lingkungan yang sebelumnya aman dari sergapan banjir, begitu "cluster" bermunculan, menjadi sering disinggahi banjir," katanya.
Setelah penyebab banjir ditelusuri, diketahui saluran drainase dari "cluster" yang ada dibangun seenaknya tanpa terintegrasi dengan saluran drainase yang sudah ada.
Erwin mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bekasi akan segera mengambil alih kewenangan perizinan pendirian "cluster".
Pihak pengembang ke depan tidak hanya cukup mengantongi izin lingkungan serta persetujuan kecamatan, pembangunan "cluster" nantinya diwajibkan untuk mengurus kelengkapan persyaratannya melalui Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu Kota Bekasi serta sejumlah instansi terkait.
"Kalau kewenangannya perizinannya masih dipegang kecamatan, akan selalu sulit mengintegrasikan pembangunannya dengan infrastruktur yang sudah ada. Namun jika diambil alih pemerintah, akan lebih mudah mengintegrasikannya, sehingga dampak lingkungan yang muncul bisa diminimalisir," katanya.
Erwin mengaku kerap mendapati kondisi yang merugikan warga penghuninya hingga berujung sengketa.
Kondisi demikian terjadi karena pengembang "cluster" tidak mempersiapkan penyediaan sarana, prasarana, dan utilitas penunjang kegiatan penghuninya.
"Tahu-tahu penghuni terkepung di dalam `cluster` karena akses keluar masuk jalan diblokir warga yang menolak keberadaannya. Sengketa-sengketa yang muncul ini terkadang tidak diperhatikan kecamatan," katanya.
Sementara saat pemerintah akan mengintervensi, tidak dimungkinkan karena kebijakan yang diambil tidak bisa memasuki wilayah privat.
"Maka dari itu agar segala sesuatunya lebih terkoordinasi, nantinya perizinan pendirian `cluster` akan ditangani langsung oleh pemerintah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Dengan pengambilalihan kewenangan tersebut, diharapkan pembangunan `cluster` di kawasan permukiman terintegrasi," kata Kepala Bidang Perencanaan Dinas Tata Kota Bekasi Erwin Guwinda di Bekasi, Selasa.
Dia menyampaikan hal tersebut untuk menyikapi keluhan warga seputar pembangunan "cluster" yang merajalela tanpa penataan.
Menurut dia, kehadiran "cluster" yang pembangunannya tidak tertata dengan baik kerap menimbulkan dampak negatif pada lingkungan permukiman warga yang sudah lebih dulu ada.
"Lingkungan yang sebelumnya aman dari sergapan banjir, begitu "cluster" bermunculan, menjadi sering disinggahi banjir," katanya.
Setelah penyebab banjir ditelusuri, diketahui saluran drainase dari "cluster" yang ada dibangun seenaknya tanpa terintegrasi dengan saluran drainase yang sudah ada.
Erwin mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bekasi akan segera mengambil alih kewenangan perizinan pendirian "cluster".
Pihak pengembang ke depan tidak hanya cukup mengantongi izin lingkungan serta persetujuan kecamatan, pembangunan "cluster" nantinya diwajibkan untuk mengurus kelengkapan persyaratannya melalui Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu Kota Bekasi serta sejumlah instansi terkait.
"Kalau kewenangannya perizinannya masih dipegang kecamatan, akan selalu sulit mengintegrasikan pembangunannya dengan infrastruktur yang sudah ada. Namun jika diambil alih pemerintah, akan lebih mudah mengintegrasikannya, sehingga dampak lingkungan yang muncul bisa diminimalisir," katanya.
Erwin mengaku kerap mendapati kondisi yang merugikan warga penghuninya hingga berujung sengketa.
Kondisi demikian terjadi karena pengembang "cluster" tidak mempersiapkan penyediaan sarana, prasarana, dan utilitas penunjang kegiatan penghuninya.
"Tahu-tahu penghuni terkepung di dalam `cluster` karena akses keluar masuk jalan diblokir warga yang menolak keberadaannya. Sengketa-sengketa yang muncul ini terkadang tidak diperhatikan kecamatan," katanya.
Sementara saat pemerintah akan mengintervensi, tidak dimungkinkan karena kebijakan yang diambil tidak bisa memasuki wilayah privat.
"Maka dari itu agar segala sesuatunya lebih terkoordinasi, nantinya perizinan pendirian `cluster` akan ditangani langsung oleh pemerintah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016