Sukabumi (Antara Megapolitan) - Sekitar 147.360 warga atau delapan persen dari total penduduk wajib ber-KTP Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

"Terbuka kemungkinan jumlah warga yang belum memiliki e-KTP akan bertambah, karena setiap waktu ada saja orang yang karena usianya wajib memiliki kartu ini," kata Kepala Bidang Pendataan Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Ridwan, Selasa.

Saat ini warga yang sudah memiliki e-KTP 1.842.000 orang.

Ia mengatakan, pembuatan e-KTP ini masih banyak kendala misalnya pada mesin cetak, bahkan sudah beberapa bulan blankonya pun tidak ada.

Kekosongan blanko dikarenakan gagal lelang di Kementerian Dalam Negeri sebab tidak ada pihak ketiga secara kajian teknis memenuhi syarat untuk menjadi pemenang tender pengadaan blanko tersebut.

"Bisa dipastikan hingga akhir tahun ini tidak ada pencetakan e-KTP dan kami mengimbau kepada warga yang ingin membuat untuk bersabar dan memahami kendala kami," tambahnya.

Untuk solusinya, Ridwan mengatakan warga yang yang membutuhkan KTP untuk berbagai keperluan, bisa membuat surat keterangan di disdukcapil dengan menggunakan surat pengganti e-KTP sementara.

Surat tersebut berlaku selama enam bulan dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan seperti paspor atau lainnya. Untuk mendapatkan surat tersebut, warga harus melakukan perekaman data dahulu di kantornya. Karena, surat keterangan tersebut merupakan bukti bahwa seseorang telah melakukan perekaman identitas kependudukan.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016