Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengingatkan agar pelaku usaha memenuhi persyaratan dasar berusaha dengan mengurus persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, Eka Sanatha, di Karawang, Selasa, mengatakan PBG dan SLF merupakan persyaratan dasar yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dalam memproses perizinan berusahanya.
Atas hal tersebut, setiap pelaku usaha harus memenuhi persyaratan dasar tersebut.
Baca juga: DPMPTSP Karawang masih temukan pelaku usaha tidak laporkan kegiatan usaha lewat LKPM
Baca juga: Pemkab Karawang bantu pelaku usaha yang kesulitan lakukan izin OSS
“PBG dan SLF adalah persyaratan dasar yang diminta oleh OSS berbasis risiko. Itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang perizinan berbasis risiko," katanya, saat acara Bimtek implementasi perizinan berusaha berbasis resiko.
Ia menyampaikan, pada tahun ini Karawang diberikan target realisasi investasi sebesar Rp4 triliun.
Menurut dia, target itu akan tercapai jika pelaku usaha di Karawang, khususnya pelaku usaha menengah dan besar, melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Baca juga: LPKSM LINKAR desak pelaku usaha di Karawang patuhi ketentuan tera ulang
Ia mengatakan, pihaknya siap menerima masukan dan permasalahan apapun dari pelaku usaha yang kesulitan dalam melakukan investasinya di Karawang.
Hal itu penting untuk memberikan kenyamanan bagi investor yang masuk ke Karawang.
Disebutkan, saat ini Pemkab Karawang telah memiliki mal pelayanan publik (MPP) yang di antaranya bertujuan untuk membantu pelaku usaha dalam mendapat pelayanan.
“Pelayanan di MPP itu berlangsung selama tujuh hari dalam seminggu, jadi memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan layanan, khususnya perizinan berusaha yang ada di Karawang,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, Eka Sanatha, di Karawang, Selasa, mengatakan PBG dan SLF merupakan persyaratan dasar yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dalam memproses perizinan berusahanya.
Atas hal tersebut, setiap pelaku usaha harus memenuhi persyaratan dasar tersebut.
Baca juga: DPMPTSP Karawang masih temukan pelaku usaha tidak laporkan kegiatan usaha lewat LKPM
Baca juga: Pemkab Karawang bantu pelaku usaha yang kesulitan lakukan izin OSS
“PBG dan SLF adalah persyaratan dasar yang diminta oleh OSS berbasis risiko. Itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang perizinan berbasis risiko," katanya, saat acara Bimtek implementasi perizinan berusaha berbasis resiko.
Ia menyampaikan, pada tahun ini Karawang diberikan target realisasi investasi sebesar Rp4 triliun.
Menurut dia, target itu akan tercapai jika pelaku usaha di Karawang, khususnya pelaku usaha menengah dan besar, melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Baca juga: LPKSM LINKAR desak pelaku usaha di Karawang patuhi ketentuan tera ulang
Ia mengatakan, pihaknya siap menerima masukan dan permasalahan apapun dari pelaku usaha yang kesulitan dalam melakukan investasinya di Karawang.
Hal itu penting untuk memberikan kenyamanan bagi investor yang masuk ke Karawang.
Disebutkan, saat ini Pemkab Karawang telah memiliki mal pelayanan publik (MPP) yang di antaranya bertujuan untuk membantu pelaku usaha dalam mendapat pelayanan.
“Pelayanan di MPP itu berlangsung selama tujuh hari dalam seminggu, jadi memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan layanan, khususnya perizinan berusaha yang ada di Karawang,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023