Sebanyak 903 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menerima pengurangan masa tahanan atau remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia.
Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto di Bogor, Kamis, menjelaskan bahwa remisi umum diberikan kepada warga binaan yang telah berkelakuan baik dan memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
"Rinciannya adalah RU-1 atau pengurangan sebagian sebanyak 889 orang dan RU-2 atau langsung bebas sebanyak 14 orang," ungkapnya.
Baca juga: Lapas Gunung Sindur berikan remisi enam warga binaan beragama Budha
Baca juga: Lima napi Lapas Gunung Sindur dapat remisi bebas saat Lebaran
Namun, dari 14 WBP yang tergolong kategori RU-2, hanya satu di antaranya yang langsung bebas di hari Kemerdekaan. Sedangkan sisanya, 13 WBP harus menjalani pidana kurungan pengganti denda.
Adapun penerima RU-I atau pengurangan sebagian sebanyak 889 orang dengan rincian remisi 1 bulan sebanyak 72 orang, 2 bulan sebanyak 105 orang, 3 bulan sebanyak 167 orang, 4 bulan sebanyak 350 orang, 5 bulan sebanyak 145 orang dan 6 bulan sebanyak 50 orang.
"Sedangkan rincian besaran penerima RU-2 atau langsung bebas sebanyak 14 orang, dengan rincian remisi 4 bulan sebanyak 5 orang, 5 bulan sebanyak 8 orang dan 6 bulan sebanyak 1 orang," paparnya.
Baca juga: 826 napiter di Lapas Gunung Sindur dapat remisi kemerdekaan
Muji juga menjelaskan syarat-syarat narapidana yang berhak untuk memperoleh remisi yaitu, berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.
Kemudian, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan. Sedangkan untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto di Bogor, Kamis, menjelaskan bahwa remisi umum diberikan kepada warga binaan yang telah berkelakuan baik dan memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
"Rinciannya adalah RU-1 atau pengurangan sebagian sebanyak 889 orang dan RU-2 atau langsung bebas sebanyak 14 orang," ungkapnya.
Baca juga: Lapas Gunung Sindur berikan remisi enam warga binaan beragama Budha
Baca juga: Lima napi Lapas Gunung Sindur dapat remisi bebas saat Lebaran
Namun, dari 14 WBP yang tergolong kategori RU-2, hanya satu di antaranya yang langsung bebas di hari Kemerdekaan. Sedangkan sisanya, 13 WBP harus menjalani pidana kurungan pengganti denda.
Adapun penerima RU-I atau pengurangan sebagian sebanyak 889 orang dengan rincian remisi 1 bulan sebanyak 72 orang, 2 bulan sebanyak 105 orang, 3 bulan sebanyak 167 orang, 4 bulan sebanyak 350 orang, 5 bulan sebanyak 145 orang dan 6 bulan sebanyak 50 orang.
"Sedangkan rincian besaran penerima RU-2 atau langsung bebas sebanyak 14 orang, dengan rincian remisi 4 bulan sebanyak 5 orang, 5 bulan sebanyak 8 orang dan 6 bulan sebanyak 1 orang," paparnya.
Baca juga: 826 napiter di Lapas Gunung Sindur dapat remisi kemerdekaan
Muji juga menjelaskan syarat-syarat narapidana yang berhak untuk memperoleh remisi yaitu, berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.
Kemudian, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan. Sedangkan untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023