Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, memusnahkan barang bukti dari 42 kasus kejahatan selama Juni sampai Agustus 2023 yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di Gedung Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Depok, Rabu.

"Barang bukti ini kita musnahkan dengan cara diblender, dibakar, dan dipotong," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita di sela acara pemusnahan barang bukti.

Mia menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan itu meliputi narkoba jenis ganja dari sembilan perkara dengan berat 1.868,1973 gram, sabu-sabu dari 18 perkara dengan berat 293, 6 gram, dan pil ekstasi sebanyak 12 butir.

"Lalu ada senjata tajam, pakaian dan skin care," tambahnya.

Baca juga: Kejari Depok selamatkan uang negara dari kasus pajak sebesar lebih dari Rp3 miliar
Baca juga: Kejari Depok resmikan galeri pengelolaan barang bukti

Dia menambahkan dari barang bukti yang dimusnahkan untuk tindak pidana paling tinggi adalah narkotika, kemudian kasus kekerasan yang tren, yakni tawuran.

Selain itu, Mia Banulita menambahkan Gedung Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Kota Depok menjadi tempat pengelolaan barang bukti dan dituntut mengolah barang bukti sebaik mungkin.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono yang hadir dalam kegiatan itu mengatakan Pemerintah Kota Depok mengoptimalkan pendidikan agama dan keluarga untuk menekan kasus penyalahgunaan narkoba dan tawuran antarpelajar.

Baca juga: Kejari Depok musnahkan barang bukti dari 95 kasus

"Pasti pengaruh dari keluarga makanya kami melakukan kegiatan-kegiatan terkait bagaimana menangani pendidikan di dalam keluarga. Kemudian, pendidikan agama yang menjadi landasan kuat untuk mencegah terjadinya tawuran," katanya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023