Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menerima limpahan berkas perkara dari Polres Bogor mengenai dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum kepala desa (kades) dan legislator.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Widiyanto di Cibinong, Bogor, Jumat, menyebutkan, Kepala Desa Heri Mulyadi dan anggota DPRD Kabupaten Bogor Edi Kusmana diduga terlibat dalam penipuan pembelian tanah di Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor selaku penuntut umum pada hari ini menerima pelimpahan tersangka," ungkap Widi.

Baca juga: Kejari Bogor dalami dugaan kerugian negara pada pembangunan RSUD Parung
Baca juga: Kejari Bogor akhirnya tangkap terdakwa penipuan setelah 12 tahun buron

Di tempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor Anita
menjelaskan bahwa keduanya diduga menipu sebuah perusahaan dalam pembelian tanah. Terdapat empat surat pembelian yang dilakukan oleh tersangka.

"Dua tersangka modus operandinya adalah diduga melakukan penipuan terhadap PT Jaya Protindo dengan adanya empat surat pelepasan hak (SPH)," kata Anita.

Menurut dia, dalam perkara ini Beri Mulyadi berperan sebagai kepala desa yang mengetahui masing-masing pemilik tanah itu, yang seharusnya mendapatkan uang dari pelepasan lahan tersebut. Sedangkan Edi Kusmana adalah orang yang menerima uang dari PT, yang seharusnya disalurkan kepada empat orang penerima SPH.

Baca juga: Kejari Bogor tangkap buronan pemalsu sertifikat tanah PT Sentul City

Namun, kata dia, keempat pihak itu merasa tidak pernah menerima uang dari perusahaan tersebut. Akibatnya, PT Jaya Protindo mengalami kerugian Rp1,77 miliar akibat tidak dapat menguasai tanah yang seharusnya sudah dibayarkan.

"Ancaman pidananya tiga pasal alternatif yaitu Pasal 378 dan atau 372, dan 263 dimana ada yang empat dan enam tahun," tuturnya.

Ia menyebutkan, seharusnya ada tiga tersangka dalam kasus ini. Tapi, satu tersangka lainnya sekarang sudah meninggal dunia.(KR-MFS)

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023