Hidup guyub, aman, nyaman di lingkungan yang bersih adalah dambaan semua orang. Tak hanya itu warganya sudah menghidupkan lagi budaya gotong royong membereskan permasalahan di wilayah. Nah.
Satpol PP Kota Bogor sedang berikhtiar menciptakan kampung seperti itu yakni kampung Tertib Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) sejak 2021 silam. Bagaimana perkembangannya?
Sebuah kampung yang sehat cirinya sangat mudah. Di kampung tersebut sudah bebas perkelahian pemuda antar kampung, tak ada lagi warga yang terbiasa mabuk karena konsumsi minuman keras, narkoba.
Tak ada lagi tetangga yang selalu ribut bertengkar, atau ada tempat kos yang penghuninya selalu bermasalah atau tingkat pencurian yang tinggi.
Masalah-masalah sosial tersebut bisa hilang bila masyarakatnya kompak dan satu visi untuk mewujudkan kampung yang tenang, tentram, tertib dengan lingkungan yang bersih, teratur, rapi dan indah.
Beruntung hidup di Kota Bogor, karena pemerintah daerahnya juga memperhatikan masyarakatnya untuk hidup tertib dan teratur tersebut.
Pemkot Bogor melalui Satpol PP sejak November 2021 silam sudah mendorong mewujudkan kehidupan kampung Tertib Trantibum ini melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Merujuk pada perda tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, ikut mendorong terwujudnya Kampung Tertib Trantibum. Hingga medio 2023 ini, sudah empat wilayah yakni di Kelurahan Baranangsiang Kecamatan Bogor Timur, Kelurahan Bojongkerta Kecamatan Bogor Selatan, Kelurahan Curug, Kecamatan Bogor Barat, dan Kelurahan Kayumanis Kecamatan Tanahsareal.
"Saat ini baru empat kelurahan, target kami di 68 kelurahan ada satu kampung Tertib Trantibumnya," kata Kabid Pembinaan Masyarakat dan Anggota (PMA) Satpol PP Kota Bogor, Islahudin didampingi Subkor Ahli Madya Satpol PP Kota Bogor, Apit Budiman.
Menurut Islahudin, gagasan mendorong terwujudnya Kampung Tertib Trantibum adalah pandangan, bahwa perilaku tertib di tengah warga dapat dimulai dari warga di lingkungan terbatas seperti RT dan RW.
“Dari lingkungan kecil itulah warga memahami serta menyadari tentang pentingnya bersama-sama mewujudkan kondisi kehidupan yang lebih tertib di lingkungan yang lebih luas seperti kota,” jelasnya.
Menurut dia, ketertiban umum adalah sebagaimana yang tertuang di dalam ketentuan Perda Kota Bogor No. 1 tahun 2021. Pada Perda tersebut terdapat 13 kondisi tertib yang didorong terwujud.
Masing-masing tertib jalan trotoar, taman dan fasilitas umum lainnya, tertib usaha tertentu, tertib lingkungan, tertib sungai, saluran air dan sumberdaya air, tertib penghuni bangunan, tertib KTR, tertib sosial, tertib kesusilaan dan tertib minuman beralkohol, tertib pelihara ternak, tertib kesehatan, tertib peserta didik, tertib tempat kos dan rumah kontrakan, serta tertib tempat hiburan dan penyampaian pendapat.
Apit Budiman menjelaskan, upaya mewujudkan Kampung Tertib Trantibum tentu sangat memerlukan partisipasi masyarakat setempat.
Makanya di setiap kampung yang dibina, Satpol PP membentuk Satuan Tugas Trantibum. Mereka terdiri dari warga setempat, termasuk Ketua RT dan RW dan jumlahnya 25 orang.
Satgas inilah yang diharapkan bisa mendeteksi secara dini potensi gangguan trantibum di kehidupan masyarakat setempat. Misalnya peredaran narkoba, tawuran antar pemuda, cek-cok antar tetangga, tempat kos yang tidak sesuai peruntukannya.
“Termasuk mereka dapat segera melapor bencana alam atau kebakaran atau masalah-masalah lain yang terjadi di kampung,” tambah Aip.
Tugas Satgas ini meredam gejolak dan melaporkan kepada Satpol PP Kota Bogor. Jadi warga tidak perlu lagi panik dan bingung ketika membutuhkan bantuan untuk mengatasi bencana dan masalah sosial yang terjadi di wilayahnya.
Masing-masing wilayah, potensi gangguan tantribum itu berbeda-beda. Makanya, rujukan Satgas Tertib Trantibum adalah kepada ketentuan tentang 13 jenis ketertiban umum.
“Jadi termasuk menjaga kebersihan lingkungan, seperti menjaga aliran sungai di wilayahnya tetap bersih tidak menjadi tempat warga buang sampah,” lanjutnya.
Dia berharap Satgas dapat mengimbau, mengajak dan mengingatkan warga untuk ikut bersama-sama mewujudkan dan memelihara lingkungan pemukiman yang bersih, sehat dan nyaman.
Satgas Trantibum ini mendapatkan rompi Satgas dan Satpol PP membantu membuatkan posko atau sekretariat Satgas Tertib Trantibum yang bersumber dari swadaya masyarakat.
Namun karena anggaran untuk Kampung Tertib Trantibum ini hanya 25 juta/tahun, sementara saat ini baru empat kampung tertib trantibum di Kota Bogor.
Dirinya berharap anggaran untuk kampung tertib Trantibum ini bertambah sehingga cita-cita jajaran Satpol PP Kota Bogor mewujudkan satu kampung Tertib Trantibum di 68 kelurahan dapat terwujud.
Sementara itu, Ketua RT 4/6 Kelurahan Kayumanis Kecamatan Tanahsareal, Jaenudin mengapresiasi upaya Satpol PP Kota Bogor dalam membentun kampung Tertib Trantibum di wilayahnya.
"Ini bentuk perhatian Pemkot kepada warganya yang ingin menciptakan kampung aman, nyaman, tertib dan bersih," kata Jaenudin yang diamini Ketua RT 1 Amat dan Ketua RT 5, Imin.
Terlebih perhatian Pemkot ini membantu dirinya dalam memecahkan masalah yang ada di kampungnya. Misalnya saja soal kebersihan, masih ada warganya yang membuang sampah ke sungai.
Adanya grup Whatsapp (WA) memudahkan dirinya berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melaporkan setiap kejadian di lingkungannya.
"aya baru tahu tugas Satpol PP ini tak hanya membongkar lapak pedagang kaki lima (PKL) di trotoar jalan, tapi menyentuh warga yang mendambakan hidup nyaman aman dan bersih lingkungannya," tegas Jaenudin.
Sejak terbentuk empat bulan lalu, Satgas Tertib Trantibum di Kayumanis ini, pihaknya sangat terbantu. Dirinya berharap Pemkot dalam hal ini Satpol PP Kota Bogor terus mendampinginya setiap ada permasalahan di lingkungannya. (Adv).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
Satpol PP Kota Bogor sedang berikhtiar menciptakan kampung seperti itu yakni kampung Tertib Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) sejak 2021 silam. Bagaimana perkembangannya?
Sebuah kampung yang sehat cirinya sangat mudah. Di kampung tersebut sudah bebas perkelahian pemuda antar kampung, tak ada lagi warga yang terbiasa mabuk karena konsumsi minuman keras, narkoba.
Tak ada lagi tetangga yang selalu ribut bertengkar, atau ada tempat kos yang penghuninya selalu bermasalah atau tingkat pencurian yang tinggi.
Masalah-masalah sosial tersebut bisa hilang bila masyarakatnya kompak dan satu visi untuk mewujudkan kampung yang tenang, tentram, tertib dengan lingkungan yang bersih, teratur, rapi dan indah.
Beruntung hidup di Kota Bogor, karena pemerintah daerahnya juga memperhatikan masyarakatnya untuk hidup tertib dan teratur tersebut.
Pemkot Bogor melalui Satpol PP sejak November 2021 silam sudah mendorong mewujudkan kehidupan kampung Tertib Trantibum ini melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Merujuk pada perda tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, ikut mendorong terwujudnya Kampung Tertib Trantibum. Hingga medio 2023 ini, sudah empat wilayah yakni di Kelurahan Baranangsiang Kecamatan Bogor Timur, Kelurahan Bojongkerta Kecamatan Bogor Selatan, Kelurahan Curug, Kecamatan Bogor Barat, dan Kelurahan Kayumanis Kecamatan Tanahsareal.
"Saat ini baru empat kelurahan, target kami di 68 kelurahan ada satu kampung Tertib Trantibumnya," kata Kabid Pembinaan Masyarakat dan Anggota (PMA) Satpol PP Kota Bogor, Islahudin didampingi Subkor Ahli Madya Satpol PP Kota Bogor, Apit Budiman.
Menurut Islahudin, gagasan mendorong terwujudnya Kampung Tertib Trantibum adalah pandangan, bahwa perilaku tertib di tengah warga dapat dimulai dari warga di lingkungan terbatas seperti RT dan RW.
“Dari lingkungan kecil itulah warga memahami serta menyadari tentang pentingnya bersama-sama mewujudkan kondisi kehidupan yang lebih tertib di lingkungan yang lebih luas seperti kota,” jelasnya.
Menurut dia, ketertiban umum adalah sebagaimana yang tertuang di dalam ketentuan Perda Kota Bogor No. 1 tahun 2021. Pada Perda tersebut terdapat 13 kondisi tertib yang didorong terwujud.
Masing-masing tertib jalan trotoar, taman dan fasilitas umum lainnya, tertib usaha tertentu, tertib lingkungan, tertib sungai, saluran air dan sumberdaya air, tertib penghuni bangunan, tertib KTR, tertib sosial, tertib kesusilaan dan tertib minuman beralkohol, tertib pelihara ternak, tertib kesehatan, tertib peserta didik, tertib tempat kos dan rumah kontrakan, serta tertib tempat hiburan dan penyampaian pendapat.
Apit Budiman menjelaskan, upaya mewujudkan Kampung Tertib Trantibum tentu sangat memerlukan partisipasi masyarakat setempat.
Makanya di setiap kampung yang dibina, Satpol PP membentuk Satuan Tugas Trantibum. Mereka terdiri dari warga setempat, termasuk Ketua RT dan RW dan jumlahnya 25 orang.
Satgas inilah yang diharapkan bisa mendeteksi secara dini potensi gangguan trantibum di kehidupan masyarakat setempat. Misalnya peredaran narkoba, tawuran antar pemuda, cek-cok antar tetangga, tempat kos yang tidak sesuai peruntukannya.
“Termasuk mereka dapat segera melapor bencana alam atau kebakaran atau masalah-masalah lain yang terjadi di kampung,” tambah Aip.
Tugas Satgas ini meredam gejolak dan melaporkan kepada Satpol PP Kota Bogor. Jadi warga tidak perlu lagi panik dan bingung ketika membutuhkan bantuan untuk mengatasi bencana dan masalah sosial yang terjadi di wilayahnya.
Masing-masing wilayah, potensi gangguan tantribum itu berbeda-beda. Makanya, rujukan Satgas Tertib Trantibum adalah kepada ketentuan tentang 13 jenis ketertiban umum.
“Jadi termasuk menjaga kebersihan lingkungan, seperti menjaga aliran sungai di wilayahnya tetap bersih tidak menjadi tempat warga buang sampah,” lanjutnya.
Dia berharap Satgas dapat mengimbau, mengajak dan mengingatkan warga untuk ikut bersama-sama mewujudkan dan memelihara lingkungan pemukiman yang bersih, sehat dan nyaman.
Satgas Trantibum ini mendapatkan rompi Satgas dan Satpol PP membantu membuatkan posko atau sekretariat Satgas Tertib Trantibum yang bersumber dari swadaya masyarakat.
Namun karena anggaran untuk Kampung Tertib Trantibum ini hanya 25 juta/tahun, sementara saat ini baru empat kampung tertib trantibum di Kota Bogor.
Dirinya berharap anggaran untuk kampung tertib Trantibum ini bertambah sehingga cita-cita jajaran Satpol PP Kota Bogor mewujudkan satu kampung Tertib Trantibum di 68 kelurahan dapat terwujud.
Sementara itu, Ketua RT 4/6 Kelurahan Kayumanis Kecamatan Tanahsareal, Jaenudin mengapresiasi upaya Satpol PP Kota Bogor dalam membentun kampung Tertib Trantibum di wilayahnya.
"Ini bentuk perhatian Pemkot kepada warganya yang ingin menciptakan kampung aman, nyaman, tertib dan bersih," kata Jaenudin yang diamini Ketua RT 1 Amat dan Ketua RT 5, Imin.
Terlebih perhatian Pemkot ini membantu dirinya dalam memecahkan masalah yang ada di kampungnya. Misalnya saja soal kebersihan, masih ada warganya yang membuang sampah ke sungai.
Adanya grup Whatsapp (WA) memudahkan dirinya berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melaporkan setiap kejadian di lingkungannya.
"aya baru tahu tugas Satpol PP ini tak hanya membongkar lapak pedagang kaki lima (PKL) di trotoar jalan, tapi menyentuh warga yang mendambakan hidup nyaman aman dan bersih lingkungannya," tegas Jaenudin.
Sejak terbentuk empat bulan lalu, Satgas Tertib Trantibum di Kayumanis ini, pihaknya sangat terbantu. Dirinya berharap Pemkot dalam hal ini Satpol PP Kota Bogor terus mendampinginya setiap ada permasalahan di lingkungannya. (Adv).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023