Bekasi (Antara Megapolitan) - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengintruksikan upaya perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, perlu segera dilakukan menyusul tumpukan sampah di sana sudah melebihi kapasitas (overload).

"Saat ini perluasan lahan TPA Sumurbatu sudah mencapai tahap pembebasan lahan, namun masih dalam proses negosiasi kompensasi," katanya di Bekasi, Senin.

Dirinya telah menginstruksikan jajaran Dinas Kebersihan setempat untuk membayar dana kompensasi pembebasan lahan secara bertahap.

"Bayar bertahap, per lokal saja yang penting selesai, kalau tidak mau tinggal saja," katanya.

Namun Rahmat mengingatkan agar proses pembayaran kompensasi tidak boleh merugikan para pemilik lahan.

"Yang terpenting pemilik lahan tidak boleh jual rugi, harus ganti untung. Ada 2.000 meter persegi, langsung bayar. Secara bertahap saja," katanya.

Kepala Dinas Kebersihan Kota Bekasi Abdillah Hamta mengatakan pihaknya baru melakukan pembebasan lahan di TPA Sumurbatu pada 2016 setelah tiga tahun lamanya lahan seluas 15,8 hektare belum diperluas.

Alokasi dana yang disiapkan untuk proses pembebasan lahan TPA Sumurbatu mencapai Rp25 miliar yang sebagiannya didapat dari dana hibah Pemprov DKI Jakarta.

"Saat ini tim Dinas Kebersihan dengan bagian pertanahan intensif melakukan pertemuan atau rapat dengan pihak pemilik tanah untuk melakukan negosiasi pembayaran dengan melibatkan tim aprisial," katanya.

Pihaknya saat ini tengah berupaya menambah luas lahan TPA 9.000 meter persegi untuk menampung sampah yang seharinya mencapai 1.100 ton," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016