Aparat kepolisian dari Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat menembak seorang bandar narkotika di bagian kaki karena berusaha kabur dan melawan petugas.

"Ada dua bandar yang bandar yang ditangkap, masing-masing berinisial AB dan AI," kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidi, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Rabu.

Kedua pelaku yang biasa beraksi di jalur Pantura Karawang-Subang itu ditangkap di lokasi di wilayah Karawang pada pekan lalu.

Baca juga: Buruh harian lepas nyambi jadi bandar ganja diringkus polisi Karawang

Salah seorang pelaku yang berinisial AB ditembak di kaki bagian kirinya, karena hendak kabur dan melawan petugas.

Dalam mengungkap kasus tersebut, petugas sempat melakukan pengembangan dan meminta agar pelaku AB menunjukkan lokasi bandar narkoba lainnya.

Namun, pelaku justru berusaha kabur dan melawan petugas. Sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur, yakni dengan menembak ke bagian kakinya.

Baca juga: 21 pengedar dan bandar narkoba Karawang ditangkap polisi

Sementara dari penangkapan dua bandar ganja itu, polisi menyita narkotika golongan I dengan jenis ganja kering seberat 5,3 kilogram, dan ganja kering siap edar seberat 177,55 gram.

Kasat Narkoba mengatakan, dua bandar narkotika jenis ganja ini sudah yang ke dua kalinya menerima kiriman ganja dalam jumlah besar.

Dari pengakuan pelaku, mereka menerima kiriman ganja dari wilayah Jakarta, dan mengedarkannya di wilayah jalur Pantura Karawang-Subang.

Baca juga: Waspada, para bandar narkoba masuk desa

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini dua bandar ganja itu ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.

Keduanya diancam pasal 114 jo pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana untuk dua bandar ganja ini ialah penjara seumur hidup atau hukuman mati," katanya.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023