Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang menyusun regulasi perlindungan dan pengelola lingkungan hidup berwawasan 30 tahun yang memuat arah pembangunan jangka panjang.

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025-2055 itu dibuat untuk memperkuat tata pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta pengendalian perubahan iklim.
 
"Proses pembangunan ekonomi yang kita lakukan harus dapat mewujudkan kondisi kualitas lingkungan hidup dan kondisi kualitas kehidupan manusia yang semakin baik dan meningkat," ujarnya dalam rapat penyusunan peraturan pemerintah terkait RPPLH di Jakarta, Kamis.
 
Bambang menuturkan target Indonesia Maju 2045 melalui pertumbuhan ekonomi akan sangat mempengaruhi keberlanjutan proses, fungsi, dan produktivitas lingkungan.
 
Selain itu, berbagai kegiatan ekonomi juga akan mempengaruhi keselamatan mutu hidup dan kesejahteraan masyarakat yang diindikasikan, antara lain dengan status kondisi tingkat pendapatan dan indeks pembangunan manusia.
 
Menurut dia, RPPLH 2025-2055 diperlukan sebagai salah satu instrumen lingkungan hidup yang dapat didayagunakan secara terintegrasi dengan berbagai instrumen pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, pengelolaan sumber daya alam, serta instrumen pembangunan lainnya.
 
"Berbagai infrastruktur yang diperlukan agar RPPLH Nasional dapat diterapkan secara efektif dan efisien harus segera dibangun, dikembangkan dan diperkuat," kata Bambang.

Pewarta: Sugiharto Purnama

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023