Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meresmikan mesin pengolahan limbah nonthermal Polychorinated Biphenyls (PCBs) pertama di Indonesia hibah dari Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati menjelaskan bahwa mesin  hibah dari PBB melalui United Nation Industrial Development Organization (UNIDO) itu pemanfaatannya dipercayakan kepada PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) yang beroperasi di Bogor.

“Fasilitas ini merupakan yang pertama dan satu-satunya di Indonesia, yang mengadopsi metoda pemusnahan non-combustion atau non-pembakaran," ungkapnya.

Baca juga: KLHK hentikan aktivitas peleburan logam tanpa izin milik PT XLI di Banten

Menurutnya, jika metoda pemusnahan pembakaran menghasilkan emisi CO2 dan berpotensi membentuk senyawa beracun dioksin dan furan, teknologi non-pembakaran tidak akan menghasilkan emisi gas yang berbahaya.

Vivien menyebut perhatian PBB terhadap permasalahan limbah di Indonesia begitu besar, termasuk dalam hal limbah berbahaya PCBs.

"Salah satu jenis senyawa kimia buatan ini sangat berbahaya, bukan saja bagi lingkungan, tapi juga bagi nyawa manusia," terang Vivien.

Menurut dia, proyek kerja sama dengan PBB bertajuk Introduction of an Environmentally-sound Management and Disposal System for PCBs Wastes and PCB-contaminated Equipment ini bertujuan untuk menghapuskan PCBs di Indonesia.

Baca juga: PLN UIDRKR operasikan pembangkit biogas berbasis limbah cair kelapa sawit di Rokan Hulu Riau

Ia menegaskan bahwa Indonesia berkomitmen dalam mendukung pencapaian target global pemusnahan PCBs pada akhir tahun 2028.

“Hari ini, 22 tahun sejak penandatanganan Konvensi Stockholm atau 14 tahun sejak ratifikasi, Kementerian LHK menegaskan bahwa tidak ada yang berubah dari komitmen tersebut," tuturnya.

Vivien mengatakan komitmen Indonesia, bahkan semakin kuat dengan diintegrasikannya penguatan berbagai mekanisme nasional terkait pengawasan kinerja pengelolaan lingkungan, diantaranya melalui mekanisme PROPER.

Ia menjelaskan bahwa penunjukan PPLI sebagai penerima fasilitas hibah tersebut sudah berdasarkan kajian mendalam. "Berdasarkan kajian kita, kualifikasi PPLI sebagai industri pengolahan limbah B3 terintegrasi sangat tepat. PPLI sudah berpengalaman dalam pengelolaan limbah B3," ujarnya.

Baca juga: KLHK turunkan tim selidiki pencemaran di area pantai Kampung Melayu Batam

Mesin pengolahan PCBs tersebut telah diujicoba sekitar satu tahun sebelum diresmikan oleh KLHK pada Rabu (17/5). Fasilitas yang didanai oleh Global Environmental Fund tersebut, saat ini sedang proses mendapatkan Surat Kelayakan Operasional (SLO) dari KLHK.

Peresmian tersebut, dihadiri Dirjen PSLB3 KLHK, Vivien Rosa Ratnawati, Perwakilan UNIDO Indonesia, Salil Dutt dan Presiden Direktur PPLI Yoshiaki Chida serta beberapa perwakilan perusahaan yang menjadi klien PPLI.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023