Bekasi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, belum menyepakati tawaran kerja sama pengelolaan lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang yang ditawarkan Pemerintah Provinsi DKI.

"Sampai saat ini, pembahasan materi atau isi perjanjian tentang Pengelolaan TPST Bantargebang masih belum menemui kata sepakat," kata Ketua Tim Evaluasi MoU TPST Bantargebang Kota Bekasi Dadang Hidayat di Bekasi, Rabu.

Menurut dia, pihaknya telah mengintensifkan pertemuan dengan Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta untuk bernegosiasi seputar kebutuhan masyarakat di lokasi TPST Bantargebang.

"Kita masih terus melakukan pertemuan dengan tim dari Pemprov DKI untuk pembahasan perubahan isi perjanjian sejak TPST dilakukan swakelola," katanya.

Hal yang perlu dicermati terkait isi perjanjian itu di antaranya potensi kerusakan lingkungan akibat sampah DKI yang setiap harinya mencapai 7 ribu ton.

"Kami mengintensifkan pembahasan masalah air limbah sampah TPST Bantargebang, dana kompensasi hibah khusus bagi warga tiga kelurahan sekitar TPA, cara dan rute pengangkutan serta jenis kendaraannya," katanya.

Dikatakan Dadang, perlu ada revisi dari isi perjanjian sebelumnya yang disepakati pada 2009 yang terdiri atas 15 pasal.

"Sebab seiring perubahan zaman, tuntutan masyarakat dan kerusakan lingkungan pun semakin tinggi," katanya.

Khusus untuk dana kompensasi, kata dia, Pemkot Bekasi berencana menambah jumlah warga penerima dari semula hanya 15 ribu kepala keluarga, kini diusulkan menjadi 18 ribu kepala keluarga.

"Tawaran berikutnya masih sedang kami bahas bersama unsur terkait," katanya.

Dikatakan Dadang, Dinas Kebersihan DKI telah menawarkan beberapa opsi perjanjian kerja sama kepada Pemerintah Kota Bekasi.

"Ada beberapa opsi yang DKI tawarkan kepada Bekasi, antara lain berkaitan dengan pembangunan service point truk di TPST Bantargebang," katanya.

Selain itu, DKI jug akan menyediakan Balai Kesehatan gratis bagi warga sekitar TPST Bantargebang, yakni kelurahan Ciketing Udik, Cikiwul dan Sumurbatu.

"DKI juga akan mendirikan posko pemadam kebakaran bekerja sama dengan Dinas Pemadam DKI dan Penanggulangan Bencana DKI di TPST Bantargebang," ujarnya.

Selain itu, pemberian dana "community development atau pemberdayaan masyarakat menjadi Rp500 ribu per tiga bulan kepada seluruh kepala keluarga di Kelurahan Ciketing Udik, Sumurbatu, dan Cikiwul.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016