Sukabumi (Antara Megapolitan) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat kesulitan mencetak e-KTP yang dikarenakan ketersediaan blanko terbatas.

"Blanko untuk pembuatan e-KTP dibatasi oleh pemerintah pusat yang menyebabkan proses pembuatan e-KTP terganggu," kata Kepala Bidang Pendataan Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Ridwan di Sukabumi, Selasa.

Menurutnya, biasanya Kabupaten Sukabumi mendapatkan jatah blanko setiap bulannya sebanyak 20 ribu, namun untuk saat ini dibatasi sekitar menjadi 1.500 sampai 3.000 blanko setiap minggunya.

Dengan kondisi seperti ini, pihaknya kerepotan selain untuk memenuhi pelayanan juga harus mengambil blanko setiap minggunya ke pusat yang dampaknya pelayanan kepada masyarakat menjadi terganggu.

Pembatasan pemberian blanko ini tidak hanya ke Kabupaten Sukabumi tetapi hampir ke seluruh daerah yang mungkin saja tujuannya agar semua daerah tidak ada yang kekosongan blanko.

"Informasinya September pengiriman blanko akan normal kembali. Di Kabupaten Sukabumi ada 571.082 orang yang belum mencetak e-KTP, tetapi mereka sudah menyelesaikan perekaman," tambah Ridwan.

Sementara, Camat Cicantayan Kurnia Lismana mengatakan pihaknya belum menerima keluhan dari masyarakat terkait keterlambatan pencetakan e-KTP. "Kami terus mensosialisasikan kepada warga terkait perekaman e-KTP agar seluruh warga yang sudah wajib ber-KTP memiliki kartu tanda identitas kependudukan ini," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016