Bekasi (Antara Megapolitan) - Komisi A DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, menilai sistem swakelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih perlu banyak pembenahan.

"Proses swakelolanya silakan dijalankan, tapi ingat masih ada kewajiban DKI yang berkaitan dengan lingkungan serta masyarakat sekitar yang harus diprioritaskan," kata sekertaris Komisi A DPRD Kota Bekasi Solihin di Bekasi, Selasa.

Hal itu dikatakannya dalam agenda inspeksi ke TPST Bantargebang bersama jajarannya di Komisi A serta jajaran Komisi B DPRD Kota Bekasi yang membidangi infrastruktur dan tata ruang.

Solihin mengatakan, selama masa transisi dari pengelola lama menjadi swakelola, pihaknya masih mendapati sejumlah pelanggaran yang tertuang dalam dokumen kerja sama pengelolaan lahan Bantargebang dengan Pemrov DKI.

"Pengelolaan yang dilakukan langsung oleh Pemprov DKI masih amburadul, banyak pelanggaran seperti rute truk sampah yang tidak sesuai serta dampak kerusakan lingkungan salah satunya pencemaran air sampah di Kali Asem," katanya.

Solihin juga mengkritisi pedistribusian dana Kompensasi bau sampah yang hampir beberapa bulan terakhir belum diterima warga sekitar.

"Suplai air bersih ke rumah penduduk sudah tidak ada dan biaya kesehatan juga sudah tidak ada," katanya.

Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Ali Maulana Hakim yang menemui rombongan DPRD Kota Bekasi mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah menawarkan empat opsi perjanjian kerja sama kepada Pemerintah Kota Bekasi terkait pemanfaatan lahan di Kecamatan Bantargebang sebagai tempat sampah.

"Pertama, berkaitan dengan pembangunan service point truk sampah agar operasionalnya tidak mengotori dan juga menganggu kelancaran lalu lintas di lintasan Kota Bekasi," katanya.

Tawaran selanjutnya adalah penyediaan Balai Kesehatan untuk pelayanan kesehatan secara gratis kepada warga di tiga kelurahan di sekitar TPST Bantargebang, yakni Ciketing Udik, Cikiwul dan Sumurbatu.

Tawaran ketiga, kata dia, adalah penyediaan posko pemadam kebakaran bekerja sama dengan Dinas Pemadam DKI dan Penanggulangan Bencana DKI untuk mengantisipasi kebakaran di TPST Bantargebang.

Tawaran terkahir, kata dia, adalah pemberian uang community development atau pemberdayaan masyarakat sebesar Rp500 ribu per tiga bulan kepada 18 ribu kepala keluarga di Kelurahan Ciketing Udik, Sumurbatu, dan Cikiwul.

"Tawaran ini akan kita ajukan kepada Pemkot Bekasi sebagai adendum atas kerja sama pemanfaatan lahan pascapengambilalihan kewenangan pengelolaan TPST dari pengelola lama," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016