Bekasi (Antara Megapolitan) - Puluhan sopir dan kernet angkutan kota (angkot) di Kota Bekasi, Jawa Barat, memprotes kegiatan razia kelaikan kendaraan angkot yang dilaksanakan Dinas Perhubungan karena dianggap merugikan pendapatan mereka.
"Kami minta agar instruksi wali kota (terkait batas usia maksimum angkota) dicabut. Kalau dirazia, keluarga kami mau makan apa," kata Jhoni (34) sopir K09 Bekasi-Pondokgede di Bekasi, Selasa.
Aksi protes itu divisualisasikan para sopir dan kernet dengan menggelar aksi demonstrasi di lingkungan kantor Pemkot Bekasi Jalan Ahmad Yani Nomor 1, Bekasi Selatan.
Kendaraan angkutan umum dari beberapa trayek ini diparkir memanjang di sekitar kantor Wali Kota Bekasi, sementara para awak angkot turun menemui wali kota.
Jhoni mengatakan aksi demo itu dipicu razia yang dilakukan Dishub Kota Bekasi dalam beberapa waktu terakhir.
"Sedikitnya 52 angkot berbagai trayek dan berusia tua sudah mereka (Dishub) kandangkan di Lapangan Multiguna, sedangkan pengusahanya tidak bisa cari uang selama lebih dari seminggu," katanya.
Para demosntran tersebut akhirnya diterima Kadishub Kota Bekasi Yayan Yuliana yang didampingi Kasatpol PP Cecep Suherlan dan pihak kepolisian setempat untuk beraudiensi.
"Kami tampung masukannya, tetapi kami tidak bisa memenuhi tuntutan untuk mencabut instruksi wali kota sebab batas maksimum usia angkot adalah 15 tahun, di atas itu akan kami sita," katanya.
Yayan mengatakan jumlah angkutan tua yang hingga kini masih beroperasional diperkirakan jumlahnya sekitar 350 unit dari berbagai trayek.
"Ini demi penertiban angkutan umum dan demi keselamatan penumpang," katanya.
Terkait dengan angkutan tua ini, Yayan mendorong agar pemiliknya mengalihkan menjadi plat hitam atau kendaraan pribadi, karena izin trayek tidak bisa lagi diperpanjang.
Aksi demonstrasi itu berlangsung kondusif dengan dikawal sejumlah aparat kepolisian dan Satpol PP setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Kami minta agar instruksi wali kota (terkait batas usia maksimum angkota) dicabut. Kalau dirazia, keluarga kami mau makan apa," kata Jhoni (34) sopir K09 Bekasi-Pondokgede di Bekasi, Selasa.
Aksi protes itu divisualisasikan para sopir dan kernet dengan menggelar aksi demonstrasi di lingkungan kantor Pemkot Bekasi Jalan Ahmad Yani Nomor 1, Bekasi Selatan.
Kendaraan angkutan umum dari beberapa trayek ini diparkir memanjang di sekitar kantor Wali Kota Bekasi, sementara para awak angkot turun menemui wali kota.
Jhoni mengatakan aksi demo itu dipicu razia yang dilakukan Dishub Kota Bekasi dalam beberapa waktu terakhir.
"Sedikitnya 52 angkot berbagai trayek dan berusia tua sudah mereka (Dishub) kandangkan di Lapangan Multiguna, sedangkan pengusahanya tidak bisa cari uang selama lebih dari seminggu," katanya.
Para demosntran tersebut akhirnya diterima Kadishub Kota Bekasi Yayan Yuliana yang didampingi Kasatpol PP Cecep Suherlan dan pihak kepolisian setempat untuk beraudiensi.
"Kami tampung masukannya, tetapi kami tidak bisa memenuhi tuntutan untuk mencabut instruksi wali kota sebab batas maksimum usia angkot adalah 15 tahun, di atas itu akan kami sita," katanya.
Yayan mengatakan jumlah angkutan tua yang hingga kini masih beroperasional diperkirakan jumlahnya sekitar 350 unit dari berbagai trayek.
"Ini demi penertiban angkutan umum dan demi keselamatan penumpang," katanya.
Terkait dengan angkutan tua ini, Yayan mendorong agar pemiliknya mengalihkan menjadi plat hitam atau kendaraan pribadi, karena izin trayek tidak bisa lagi diperpanjang.
Aksi demonstrasi itu berlangsung kondusif dengan dikawal sejumlah aparat kepolisian dan Satpol PP setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016