Personel Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pria yang merupakan pengamen berinisial D (41) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang penumpang di Jalan RA Kosasih, Kota Sukabumi, Jawa Barat
Baca juga: Dua oknum anggota BPD Ubrug Sukabumi ditetapkan tersangka kasus penganiayaan
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Saat ditangkap tersangka D dalam keadaan mabuk minuman keras dan saat tersangka sudah diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto di Sukabumi pada Kamis.
Menurut Yanto, saat ini tersangka masih dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh D kepada penumpang angkot yang mengakibatkan korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota ringkus seorang buruh penganiaya juru parkir minimarket
Baca juga: Polisi tangkap pelaku penyerangan juru parkir minimarket
Baca juga: Polres Sukabumi Kota ringkus seorang buruh penganiaya juru parkir minimarket
Baca juga: Polisi tangkap pelaku penyerangan juru parkir minimarket
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, peristiwa penganiayaan tersebut berawal saat sepasang suami istri menaiki angkutan umum 01 jurusan Sukabumi-Sukaraja dari arah Kota Sukabumi menuju Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Setibanya di pertigaan Pintu Hek, Kecamatan Cikole terdapat dua pemuda tidak dikenal menaiki angkot yang sama dan dengan sengaja menduduki barang bawaan milik korban sehingga terjadi cekcok mulut dan membuat terduga pelaku D yang diduga dalam pengaruh minuman keras memukul wajah dan badan korban hingga mengakibatkan luka lecet.
Di tengah peristiwa tersebut, sopir angkot berinisiatif memberhentikan kendaraannya dan mencoba melerai keduanya hingga menjadi pusat perhatian warga sekitar.
Baca juga: Dua oknum anggota BPD Ubrug Sukabumi ditetapkan tersangka kasus penganiayaan
Tidak berselang lama, dua personel Satlantas Polres Kota Sukabumi yang tengah mengatur arus lalu lintas di sekitar lokasi kejadian langsung menangkap D dan membawa korban ke Mapolres Kota Sukabumi.
Akibat penganiayaan yang dilakukannya, D terancam merayakan Idul Fitri 1444 H di balik sel penjara. Adapun pada yang diterapkan kepada tersangka yakni pas 170 dan atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023