Unit Reskrim Polsek Cikole Resor Sukabumi Kota menangkap salah seorang terduga pelaku penganiayaan dan pembacokan juru parkir di wilayah Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat. 

"Tersangka DS (36) kami tangkap Jalan Otista, Gang Aromanis, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole pada Rabu, (22/3) dini hari," kata Kapolsek Cikole AKP Cepi Hermawan di Sukabumi, Kamis.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, pengeroyokan dan pembacokan yang dilakukan oleh DS bersama rekannya berinisial A terhadap M Rizikiansyah (22) yang merupakan juru parkir di salah satu minimarket berawal saat korban hendak pulang ke rumah.

Namun. tiba-tiba di tengah jalan korban dicegat oleh tersangka DS dan A yang tanpa basa-basi langsung memukuli Rizki dengan menggunakan bambu. Tidak puas dengan aksinya, DS dan A kemudian menyabetkan senjata tajamnya ke arah korban sehingga Rizki terkapar di pinggir jalan akibat luka sabetan tersebut.

Usai melampiaskan aksi kejinya, DS dan A langsung melarikan diri, sementara korban dibantu rekannya dan warga dibawa ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk mendapatkan penanganan medis.

Cepi masih mengembangkan kasus ini dan memburu seorang pelaku lainnya yakni A yang turut membantu DS menganiaya korban hingga mengalami luka memar dan sayatan senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya.

"Kami sudah membentuk tim untuk memburu seorang daftar pencarian orang (DPO) lainnya untuk mengungkap motif di balik penyerangan dan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka kepada juru parkir tersebut," katanya.

Cepi mengatakan, akibat ulah itu, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat (2)  tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dan terancam menghuni penjara maksimal lima tahun. 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023