Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah II Jawa Barat melingkupi Kota Bogor tetap mengizinkan SMK tempat ketiga siswa MA, SA dan ASR yang membacok siswa lain dari SMK Bima, warga berinisial AS hingga tewas di Simpang Pomad Jalan Raya Bogor-Jakarta, tetap beroperasi dengan alasan mempertimbangkan kelangsungan pembelajaran.

"Kami mempertimbangkan siswa lain perlu belajar. Kalau ditutup, kasihan siswa lain di SMK itu," kata Kepala Seksi Pengawasan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah II Jawa Barat (Jabar), Irman Khaeruman usai ikut ungkap kasus pembacokan tersebut di Mapolresta Bogor Kota, Selasa.

Irman menuturkan, KCD akan tetap memberikan izin operasi namun mengevaluasi tenaga pendidik di SMK swasta tempat ketiga pelaku pembacokan sekolah.

Baca juga: Polisi ungkap pelaku utama pembacokan siswa di Pomad Bogor juga residivis

Hingga saat ini, belum ada rencana KCD untuk menjatuhkan sanksi penutupan terhadap sekolah tempat oknum siswa tersebut belajar.

Ketiga pelaku, MA, SA dan ASR melakukan pembacokan kepada AS di median jalan Simpang Pomad, Jalan Raya Bogor-Jakarta pada Jumat (10/2) pukul 9.30 WIB. Mereka membacok korbannya karena mendapatkan tantangan dari seorang siswa lain berinisial A pada Senin (6/3).

Namun, saat kejadian, A tidak berada di lokasi. Mereka bertiga yang melintas dari arah Cibinong ke arah Jambu Dua berboncengan tiga malah melihat AS dan teman-teman sedang berdiri di median jalan Simpang Pomad hendak menyeberang. Tidak pikir panjang, sambil melaju, ASR yang duduk di belakang langsung menyabetkan pedang panjang atau gobang mengenai pipi hingga pangkal leher AS.

Baca juga: Pemkab Bogor wujudkan cita-cita almarhum Arya Saputra yang tewas dibacok

Para pelaku merupakan kawan sekolah di SMK yang sama. ASR yang merupakan pelaku utama adalah residivis kasus jambret pada tahun ini dan kembali diterima sekolah di SMK swasta tempat ketiganya sekolah.

Menurut Irman, ada prosedur yang harus dipenuhi sekolah untuk menerima siswa bermasalah hukum, yakni tes psikologis.

Namun demikian, atas dasar hak asasi manusia (HAM) pelaku kriminal yang telah menyelesaikan hukumannya dan masih dalam umur sekolah memang dapat diterima sekolah kembali dengan catatan lolos tes psikologis.

Baca juga: Pelaku utama pembacok Arya Saputra hingga kini masih buron

"Kami akan evaluasi jajaran tenaga pendidik di SMK tersebut, tapi untuk pemecatan belum ditentukan, akan dievaluasi dulu," katanya.

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023