Direktur Eksekutif ALGORITMA Aditya Perdana mengatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda pemilu 2024, terkait pengajuan Partai Prima yang tidak menerima keputusan KPU RI sebagai peserta pemilu, mendapatkan reaksi penolakan dimana mana.

"Tentu putusan PN Jakarta Pusat yang tidak berdasar dan tidak memiliki kewenangan dalam mengajukan penundaan pemilu yang disampaikan, isu penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden adalah isu politik yang sensitif di mata publik saat ini," kata Aditya Perdana di Depok, Jumat.

Menurut dia survei Nasional Algoritma di bulan Desember 2022 menyatakan bahwa lebih dari tiga perempat masyarakat menolak penundaan pemilu dan 66 persen tidak setuju perpanjangan masa jabatan presiden.

Sehingga putusan PN tersebut sebenarnya memicu kemarahan dan kekecewaan publik terhadap pihak2 yang berniat menggagalkan agenda besar politik 5 tahunan kita yaitu pemilu.

Ia mengatakan di luar KPU akan menyelesaikan persoalan hukum terkait hal di atas, maka seyogyanya pemerintah pun harus turun tangan memastikan bahwa semua agenda yang diindikasikan untuk menunda pemilu tidak akan terjadi dan tidak akan didukung oleh pemerintah dalam bentuk apapun. Ini harus dinyatakan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan pemilu nanti.

"Publik dan masyarakat sipil pun menurut saya akan terus bereaksi negatif terhadap upaya siapapun yang menginginkan adanya penundaan pemilu sebagai bentuk pelanggaraan konstitusi kita," kata Dosen Ilmu Politik FISIP UI tersebut.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023