Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, resmi memiliki rumah singgah untuk para lanjut usia, anak dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang telantar, serta gelandangan dan pengemis.
"Sekarang rumah singgah binaan Dinas Sosial Karawang telah resmi berdiri, di Jalan Cakradireja No 8, Karawang," kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, di sela peresmian rumah singgah di Karawang, Kamis.
Ia menyebutkan kalau anggaran pembangunan rumah singgah itu bersumber dari APBD II sebesar Rp1,4 miliar.
Baca juga: Pemkab Karawang sewa rumah singgah Rp80 miliar
Menurut dia, mereka yang menghuni rumah singgah akan diberikan layanan selama tiga sampai tujuh hari, sambil menunggu validasi data kependudukan untuk dikembalikan ke keluarganya.
Selama di rumah singgah, mereka akan mendapatkan pakaian, makanan, layanan kesehatan dasar, bimbingan mental spiritual, layanan administrasi kependudukan, dan upaya reunifikasi atau disatukan kembali dengan keluarga bekerja sama dengan Dinas Sosial setempat.
Menurut dia, setiap daerah memiliki masalah sosial yang wajib dicarikan solusi yang tepat, termasuk di Karawang yang memiliki persoalan anak jalanan, tunawisma, pengemis hingga ODGJ.
Ia menyampaikan, selama bertahun-tahun, kolaborasi antara Satpol PP dan Dinas Sosial terus terjalin dalam penanganan sosial, mulai dari pengamanan hingga pemberdayaan.
Baca juga: Dinsos Bekasi Berencana Membangun Ini
Namun, selama ini Karawang belum memiliki rumah singgah, sehingga selalu kebingungan saat operasi dan razia Satpol PP, mereka tak punya tempat singgah.
"Alhamdulillah, hari ini saya meresmikan keberadaan rumah singgah yang akan dikelola oleh Dinas Sosial. Kelak, rumah ini akan menjadi tempat transit bagi anak jalanan, ODGJ, pengemis hingga tunawisma yang telah diamankan oleh Satpol PP," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Sekarang rumah singgah binaan Dinas Sosial Karawang telah resmi berdiri, di Jalan Cakradireja No 8, Karawang," kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, di sela peresmian rumah singgah di Karawang, Kamis.
Ia menyebutkan kalau anggaran pembangunan rumah singgah itu bersumber dari APBD II sebesar Rp1,4 miliar.
Baca juga: Pemkab Karawang sewa rumah singgah Rp80 miliar
Menurut dia, mereka yang menghuni rumah singgah akan diberikan layanan selama tiga sampai tujuh hari, sambil menunggu validasi data kependudukan untuk dikembalikan ke keluarganya.
Selama di rumah singgah, mereka akan mendapatkan pakaian, makanan, layanan kesehatan dasar, bimbingan mental spiritual, layanan administrasi kependudukan, dan upaya reunifikasi atau disatukan kembali dengan keluarga bekerja sama dengan Dinas Sosial setempat.
Menurut dia, setiap daerah memiliki masalah sosial yang wajib dicarikan solusi yang tepat, termasuk di Karawang yang memiliki persoalan anak jalanan, tunawisma, pengemis hingga ODGJ.
Ia menyampaikan, selama bertahun-tahun, kolaborasi antara Satpol PP dan Dinas Sosial terus terjalin dalam penanganan sosial, mulai dari pengamanan hingga pemberdayaan.
Baca juga: Dinsos Bekasi Berencana Membangun Ini
Namun, selama ini Karawang belum memiliki rumah singgah, sehingga selalu kebingungan saat operasi dan razia Satpol PP, mereka tak punya tempat singgah.
"Alhamdulillah, hari ini saya meresmikan keberadaan rumah singgah yang akan dikelola oleh Dinas Sosial. Kelak, rumah ini akan menjadi tempat transit bagi anak jalanan, ODGJ, pengemis hingga tunawisma yang telah diamankan oleh Satpol PP," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023