Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memanfaatkan program program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat dalam melakukan penataan aset tanah pemerintah daerah.

"Khusus mengenai penataan aset pemda, sejak September tahun lalu, BPN telah menyerahkan sertifikat pada 61 bidang," kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, di Karawang, Minggu.

Ia menyebutkan, dari 61 bidang tanah yang disertifikatkan itu, 39 bidang tanah di antaranya disertifikatkan melalui kegiatan rutin BPN dan 22 bidang tanah lainnya disertifikatkan melalui program PTSL.

Baca juga: Masyarakat Karawang telah rasakan kemudahan urus sertifikat tanah melalui PTSL

Mengenai program PTSL dengan melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) yang digulirkan BPN, bupati menyambut baik program tersebut.

"Kami semua bersyukur, dengan adanya program sertifikat tanah bagi masyarakat membawa kepastian hukum bagi mereka," katanya.

Dengan adanya program itu, kata dia, maka aksi saling klaim dan berujung gugatan persengketaan bisa diminimalisasi. Pemasangan patok batas tanah yang jelas pun ikut mereduksi konflik di tengah masyarakat.

Baca juga: Karawang berhasil sertifikasi 766 aset tanah

Selain itu, dengan adanya sertifikat tanah, bisa menjadi aset produktif bagi rakyat untuk modal usaha dan ikut mendorong tumbuhnya perekonomian daerah.

Sementara itu, sesuai dengan catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI 2021 disampaikan kalau pengelolaan aset tetap, khususnya tanah, belum sepenuhnya memadai.

Hal tersebut ditandai dengan adanya 1.185 bidang tanah aset pemda yang belum didukung dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat.

Baca juga: Ratusan Bidang Tanah Pemkab Karawang Tak Bersertifikat

Ada pula empat bidang tanah aset pemda yang dipinjam-pakaikan tanpa perjanjian dan ditemukan adanya dua bidang tanah yang merupakan aset pemda tapi dikuasai oleh pihak lain.

Permasalahan aset tanah lainnya ialah, terdapat lima sertifikat kepemilikan tanah tidak diketahui keberadaannya serta ada lima bidang tanah dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa perjanjian sewa dan tidak ada kontribusi bagi Pemerintah Kabupaten Karawang. (KR-MAK)

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023