Bekasi (Antara Megapolitan) - Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Bekasi Agus Dharma tengah mempertimbangkan pengajuan gugatan secara hukum terhadap upaya pencopotan jabatannya.
"Saya masih pertimbangkan perlunya gugatan secara hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pencopotan jabatan saya," katanya di Bekasi, Senin.
Agus dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi dan ditempatkan sebagai staf fungsional umum di Inspektorat setempat per Senin (18/7) berdasarkan rekomendasi dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) Pemkot Bekasi.
Menurut dia, pencopotan jabatan itu masih menimbulkan pertanyaan di benaknya terkait latar belakang pelanggaran kinerja yang dinilai tidak cakap oleh Baperjakat.
"Saya sudah coba mempertanyakan secara detail apa yang menjadi kesalahan saya, karena selama ini belum pernah ada teguran secara lisan maupun tertulis dari pimpinan saya terkait kinerja yang saya jalankan," katanya.
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah berkarir selama 31 tahun itu mengaku telah meminta berita acara penjatuhan sanksi tersebut kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Senin (25/7), namun tidak diberikan.
"Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang sanksi pegawai diatur tentang surat peringatan (SP) 1, 2 dan 3, namun saya tidak pernah menerima satu pun. Tahu-tahu dicopot," katanya.
Agus mengaku telah menjalankan tugas secara maksimal sejak 2 Januari 2014 sebagai Kepala Dinas Sosial.
"Kalau saya dibilang gagal melakukan penyerapan anggaran, pada penyerapan anggaran 2015 Dinsos berada pada urutan ke 21 dari 43 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar 44 persen dari total Rp7 miliar lebih. Artinya masih ada 20 SKPD lain yang berada di bawah saya, tapi kenapa mereka tidak menerima sanksi yang sama," katanya.
Agus mengatakan, dalam surat penjatuhan sanksi yang dia terima terdapat dua poin latarbelakang yang masih dipertanyakan.
"Di antaranya poin B yang menyebutkan saya melanggar kontrak kinerja dan poin C di mana saya disebut tidak cakap menjalankan tugas. Dua poin itu tidak menjelaskan secara detail kesalahan saya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak dua kepala dinas di lingkup Pemkot Bekasi menerima penjatuhan sanksi disiplin berupa pencopotan jabatan, yakni Agus Dharma dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Rudi Sabarudin.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Rudi Sabarudin mengaku telah menerima sepenuhnya sanksi tersebut.
"Saya dan keluarga menerima sepenuhnya keputusan pimpinan ini. Namun jangan sampai sanksi seperti ini kembali di alami aparatur lainnya di kemudian hari," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Saya masih pertimbangkan perlunya gugatan secara hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pencopotan jabatan saya," katanya di Bekasi, Senin.
Agus dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi dan ditempatkan sebagai staf fungsional umum di Inspektorat setempat per Senin (18/7) berdasarkan rekomendasi dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) Pemkot Bekasi.
Menurut dia, pencopotan jabatan itu masih menimbulkan pertanyaan di benaknya terkait latar belakang pelanggaran kinerja yang dinilai tidak cakap oleh Baperjakat.
"Saya sudah coba mempertanyakan secara detail apa yang menjadi kesalahan saya, karena selama ini belum pernah ada teguran secara lisan maupun tertulis dari pimpinan saya terkait kinerja yang saya jalankan," katanya.
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah berkarir selama 31 tahun itu mengaku telah meminta berita acara penjatuhan sanksi tersebut kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Senin (25/7), namun tidak diberikan.
"Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang sanksi pegawai diatur tentang surat peringatan (SP) 1, 2 dan 3, namun saya tidak pernah menerima satu pun. Tahu-tahu dicopot," katanya.
Agus mengaku telah menjalankan tugas secara maksimal sejak 2 Januari 2014 sebagai Kepala Dinas Sosial.
"Kalau saya dibilang gagal melakukan penyerapan anggaran, pada penyerapan anggaran 2015 Dinsos berada pada urutan ke 21 dari 43 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar 44 persen dari total Rp7 miliar lebih. Artinya masih ada 20 SKPD lain yang berada di bawah saya, tapi kenapa mereka tidak menerima sanksi yang sama," katanya.
Agus mengatakan, dalam surat penjatuhan sanksi yang dia terima terdapat dua poin latarbelakang yang masih dipertanyakan.
"Di antaranya poin B yang menyebutkan saya melanggar kontrak kinerja dan poin C di mana saya disebut tidak cakap menjalankan tugas. Dua poin itu tidak menjelaskan secara detail kesalahan saya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak dua kepala dinas di lingkup Pemkot Bekasi menerima penjatuhan sanksi disiplin berupa pencopotan jabatan, yakni Agus Dharma dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Rudi Sabarudin.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Rudi Sabarudin mengaku telah menerima sepenuhnya sanksi tersebut.
"Saya dan keluarga menerima sepenuhnya keputusan pimpinan ini. Namun jangan sampai sanksi seperti ini kembali di alami aparatur lainnya di kemudian hari," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016