Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, memberikan pendampingan kepada puluhan kepala desa di Purwakarta dalam pengelolaan pemerintahan desa.

Komitmen pendampingan dalam pengelolaan pemerintahan desa itu dicapai dalam  kesepakatan melalui penandatangan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan para kepala desa se-Purwakarta, di Komplek Pemkab Purwakarta, Senin. 

"MoU di bidang perdata dan tata usaha negara Kejari Purwakarta ini sangat penting, baik bagi Pemkab Purwakarta maupun bagi pemerintahan desa, karena ini berkaitan dengan bantuan dan pertimbangan hukum dari Kejari Purwakarta," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.

Menurut dia, bantuan dan pertimbangan hukum tersebut sangat diperlukan, agar tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dapat dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.

Ia menyampaikan, perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ketat, menuntut para pejabat di semua tingkatan untuk lebih cermat melaksanakan tugas. 

Penandatangan MoU antara para kepala desa se-Purwakarta dengan Kejari terkait dengan kerja sama tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Menurut dia, adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu adalah momentum dan kesempatan bagi pemerintahan desa untuk kemudian secara mandiri melaksanakan penyelenggaraan pemerintahannya masing-masing.

Hal tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi, yaitu membangun Nusantara, membangun Indonesia itu adalah harus membangun dari daerah dan desa di seluruh penjuru tanah air tentu dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mengacu kepada hal tersebut dalam implementasinya tentu banyak hal yang kemudian dalam perjalanannya perlu ada penyesuaian regulasi yang sangat cepat menyebabkan semua pihak harus cepat untuk beradaptasi.

"Adanya perubahan regulasi yang sangat cepat ini tentu ada yang sudah mengerti dan tidak. Inilah fungsi MoU dengan Kejari Purwakarta untuk memberikan pendampingan agar pengelolaan pemerintahan desa salah satunya penggunaan dana desa sesuai aturan," ujarnya.

Dengan adanya MoU ini, ujar Anne, kepala desa jangan ragu untuk melaksanakan langkah-langkah percepatan pembangunan saat ini karena sudah ada pendampingan.

"MoU ini diharapkan penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi lebih baik tentu dalam kaitannya secara administrasi yang berimbas terhadap implementasi di lapangan, yaitu percepatan pembangunan," kata dia.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Rohayatie mengatakan MoU dengan para kades se- Purwakarta ini merupakan bagian atau tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Hal tersebut sebagaimana diatur dengan Undang-Undang yang sebelumnya adalah Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI,  sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 di pasal 30 juga ada adanya tentang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Salah satu tugas kami adalah melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan tugas di bidang perdata dan tata usaha negara maupun tugas-tugas lainnya," kata Rohayatie.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022