Satpol PP Kota Bogor, Jawa Barat, menyegel restoran Mie Gacoan yang berlokasi di Kelurahan Cilendek, Kecamatan Bogor Barat selama 14 hari ke depan, karena tidak mengantongi izin setelah diberikan surat peringatan kepada pengelola. 

Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach di Kota Bogor, Kamis, menyatakan restoran Mie Gacoan Cilendek belum mengantongi izin mulai dari Keterangan Rencana Kota (KRK), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

“Sampai detik ini kami tidak dapat melihat perizinan mereka miliki sejauh mana. Jadi sesuai dengan surat peringatan yang kami kirimkan sebelumnya, sampai dengan penyegelan hari ini,” kata Agustian. 

Agustian menegaskan, jika KRK tidak keluar atau tidak sesuai dengan rencana tata ruang kota, maka akan ada pembongkaran terhadap restoran tersebut.

Dalam menunggu kepastian KRK keluar untuk restoran Mie Gacoan, maka ada tahap pendukung yang bisa ditempuh oleh pengelola. Satpol PP Kota Bogor juga akan memberikan perpanjangan masa penyegelan hingga izin secara lengkap sudah keluar.

“Kondisinya belum beroperasi. Nanti kira monitor lagi progres perkembangannya seperti apa,” ujarnya.

Agustian menyebutkan, selain di Kelurahan Cilendek, Kecamatan Bogor Barat, ada dua restoran Mie Gacoan di kecamatan lain yang juga belum melengkapi izinnya. Kedua cabang lain itu hanya memiliki KRK. 

Ia menegaskan, dengan hanya memiliki KRK bukan berarti restoran tersebut sudah memiliki bukti perizinan.

Oleh karena itu, Satpol PP Kota Bogor juga sudah melayangkan SP 3 kepada dua restoran tersebut, sambil melihat perkembangan proses perizinan.

“Dua titik yang lain kami akan lihat perkembangannya. Kita lakukan SP3 pada dua lokasi tersebut. Kalau sampai hari H-nya mereka belum dapat bukti perizinan, kami akan segel juga,” katanya.






 

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022