Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor bersama pemerintah kota setempat, Selasa, menetapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor tahun 2024. 

Dalam rapat paripurna penetapan Raperda tersebut, hadir Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin. 

Dedie A. Rachim pun membacakan pendapat akhir Wali Kota Bogor, Bima Arya terhadap Raperda tentang pembentukan dana cadangan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024. 

Ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Bogor yang telah menetapkan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024 menjadi Perda.

“Perda ini merupakan langkah strategis kita dalam mempersiapkan Pilkada Kota Bogor dengan optimal,” kata Dedie. 

Raperda tersebut akan menaungi aturan untuk mengeluarkan jumlah Dana Cadangan Pilkada Kota Bogor Tahun 2024 sebesar Rp71,3 miliar yang bersumber dari APBD Kota Bogor. 

Cadangan dikumpulkan dimulai dari APBD tahun 2023 sebesar Rp50 miliar dan Perubahan APBD Kota Bogor Tahun 2023 sebesar Rp21,3 Miliar.

Di hadapan peserta rapat, Dedie berharap proses dan pelaksanaan Pilkada dan Pemilu di Kota Bogor pada tahun 2024 nanti berjalan dengan lancar, aman, damai dan demokratis sesuai dengan harapan masyarakat.



 

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022