Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menggulirkan program Gerakan Mengejar Piutang (Gempita) PBB yang berlangsung mulai tanggal 1 November hingga 31 Desember 2022, yang memberikan stimulus kepada Wajib Pajak (WP).

Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono, di Depok, Senin mengatakan Konsep dari Gempita PBB yaitu menyusun kebijakan yang mengatur tentang stimulus piutang PBB. Kemudian, melakukan pengolahan data piutang menggunakan aplikasi piutang. Tentunya koordinasi melalui camat, lurah, RT-RW.

"Kami ingin tahun berikutnya mereka menjadi WP yang taat pajak dan diharapkan persentase ketaatan WP meningkat," ujarnya.

Baca juga: BKD dan DPMPTSP Depok sepakat kolaborasi tingkatkan PAD
Baca juga: BKD Depok gulirkan program 'Gempita' atur pemberian stimulus bagi wajib pajak

Menurut dia keunggulan dari Gempita PBB yaitu tersedianya data piutang yang andal, dapat mengurangi saldo piutang PBB secara signifikan, dengan memberikan stimulus kepada WP. Dengan begitu, WP termotivasi untuk melakukan penyelesaian piutang.

Bentuk stimulus WP ini telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 68 tahun 2022 tentang pemberian pengurangan pembayaran piutang peralihan PBB-P2 hingga tahun pajak 2011 dan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Piutang dan Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 untuk periode tahun pajak 2012 hingga tahun pajak 2021.

Adapun, kata Wahid, rincian dari keputusan tersebut yaitu pemberian pengurangan pokok sebesar 100 persen untuk tahun pajak sampai dengan 2006, pemberian pengurangan pokok sebesar 75 persen untuk tahun pajak 2006-2009.

Baca juga: BKD Depok dan Kejari kerja sama penanganan aset daerah

Selanjutnya, pemberian pengurangan pokok sebesar 50 persen untuk tahun pajak 2010–2011 dan pemberian pengurangan pokok sebesar 50 persen untuk tahun pajak 2012-2015.

"Poin lainnya, pemberian pengurangan pokok sebesar 40 persen untuk tahun pajak 2016-2019, pemberian pengurangan pokok sebesar 30 persen untuk tahun pajak 2020–2021, dengan catatan untuk mendapatkan kemudahan pada pajak tahun 2006-2011," katanya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022