Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, memusnakan barang bukti hasil kejahatan dari 95 kasus yang terdiri atas narkotika, senjata tajam, pakaian, dan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita di Depok, Rabu mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terbanyak adalah narkotika yaitu  ganja seberat 32 kg dan sabu 276 gram dengan 61 perkara selama empat bulan terakhir yang telah diputuskan oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

"Pemusnahan barang bukti ini yang sudah ada hukum tetapnya merupakan kegiatan rutin yang dilakukan selama enam bulan sekali," katanya.

Menurut dia tindak pidana tahun ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Tindak pidana secara keseluruhan tahun lalu tercatat 700 kasus, namun tahun ini hingga Oktober 2022 terdapat 400 kasus tindak pidana.

Ia mengatakan penurunan kasus ini dampak dari efek upaya pencegahan tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan Negeri Depok, Pemkot, Polrestro Depok, dan lembaga terkait.

Sementara itu Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan para pimpinan Forkopimda Kota Depok untuk dapat lebih bersinergi menciptakan kota yang lebih baik dan nyaman.

Kota Depok sebagai wilayah transit antara Jakarta dan Tangerang Selatan, banyak dimasuki hal-hal yang membawa yang negatif selain hal yang positif.

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Dandim 0508/Depok Kolonel Inf Elvino Yudha Kurniawan, Ketua DPRD TM Yusuf Syah Putra, dan unsur Forkopimda lainnya.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi musnahkan barang bukti 339 perkara

Baca juga: BNN musnahkan barang bukti narkotika 339,97 kg hasil ungkap kasus dalam 2 bulan

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022