PT Kalbe Farma Tbk dan anak perusahaannya mengklaim bahwa setiap produk yang diedarkan pada masyarakat tidak menggunakan kandungan etilen glikol dan fietilen glikol sebagai bentuk kepatuhan atas standar yang ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam keterangan resmi perusahaan itu, di Jakarta, Jumat, Kalbe menyatakan bahwa selalu menjaga kualitas dan memenuhi standar pembuatan obat (CPOB) dan distribusi obat (CDOB) yang sudah ditetapkan BPOM.
Terkait dengan pemberitaan di masyarakat mengenai kebijakan tidak mengedarkan atau mengonsumsi obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirop, Kalbe menekankan kebijakan antisipatif pemerintah terhadap pengaturan peredaran produk sediaan sirup merupakan bentuk kehati-hatian telah jadi perhatian Kalbe dalam memasarkan obat kepada masyarakat.
Baca juga: Ini lima produk obat sirop yang diumumkan BPOM karena lampaui batas aman Etilen Glikol
Baca juga: Pemkot Bogor imbau dokter dan apotek serta toko obat tunda pemberian obat sirup
Setiap produk yang diedarkan dipastikan telah mematuhi seluruh ketentuan BPOM. Selain tidak menggunakan kedua bahan baku itu, pihaknya turut memeriksa kembali produk-produk Kalbe dari kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol supaya aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Terkait dengan kerja sama, Kalbe mengaku akan terus memperkuat koodinasi dengan BPOM dan pihak terkait lainnya agar peredaran obat seperti ketersediaan obat sirup sesuai dengan panduan yang ditetapkan pemerintah.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022