Sukabumi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, mempermudah warga yang belum memiliki KTP untuk membuat kartu identitas kependudukan tersebut.

"Persyaratan administrasi bagi warga Kota Sukabumi yang akan membuat KTP cukup dengan membawa kartu kelurga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sukabumi, tanpa harus membawa persyaratan administrasi lainnya seperti surat pengantar dari RT, RW, kelurahan maupun kecamatan," kata Seketaris Daerah Kota Sukabumi Hanafie Zain di Sukabumi, Kamis.

Hanafie mengatakan banyaknya proses administrasi tersebut ternyata mempersulit warga dan membuang waktu.

Selain itu, Disdukcapil pun sudah memiliki "database" warga jadi tidak perlu ada persyaratan administrasi lainnya lagi kecuali KK.

Penerapan kebijaan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada warga Kota Sukabumi khususnya dalam proses pembuatan KTP.

Penghapusan persyaratan administrasi bagi warga yang akan membuat KTP itu bermaksud untuk efisiensi waktu.

"Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang ingin membuat KTP tidak perlu bolak balik untuk meminta surat pengantar administrasi," tambahnya.

Sementara Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi Iskandar mengatakan pihaknya mempunyai banyak progam untuk menarik warga wajib ber-KTP untuk membuat kartu identitas itu, salah satunya adalah memberikan hadiah "sweet seventeen" berupa KTP kepada pelajar yang baru menginjak usia 17 tahun.

Selain itu, setiap pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD) pada Minggu, Disdukcapil juga membuka layanan pembuatan KTP dan setiap warga yang membuat KTP akan diberikan cenderamata seperti gelas cantik.

"Ternyata progam ini cukup menarik perhatian masyarakat, apalagi dalam memberikan pelayanan kami tidak bertele-tele, tetapi cepat dan akurat," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016