Sebanyak 826 orang narapidana terosisme (napiter) di Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi pada Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia
"Untuk jumlah penghuni di Lapas Khusus kelas IIA ada 905 narapidana dan yang mendapat remisi 826 orang, sisanya tidak dapat karena belum memenuhi syarat," kata Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto di Bogor, Rabu.
Menurut dia, hampir semua narapidana di Lapas Gunung Sindur mendapatkan remisi, kecuali bagi narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang belum membayar uang pengganti.
"Narapidana tipikor hanya Gayus Tambunan yang mendapat remisi, tetapi untuk remisi bebas tidak ada, hanya ada RU-2 dan harus menjalani subsider jadi tidak langsung bebas ada 21 orang," kata Mujiarto.
Sementara Kalapas Narkotika Gunung Sindur, Damari menyebutkan bahwa ada tiga orang narapidana mendapat remisi bebas, sedangkan yang lain hanya pengurangan masa tahanan.
"Dari total 742 narapidana, yang dapat remisi sekitar 394 tapi tidak langsung bebas dan remisi umum dua ada 23 orang dan yang bebas ada tiga orang," bebernya.
Besaran remisi umum I yang diperoleh adalah lima orang untuk remisi satu bulan, 41 orang untuk remisi dua bulan, 363 orang untuk remisi tiga bulan, 149 orang untuk remisi empat bulan, 175 untuk remisi lima bulan, dan 72 untuk remisi enam bulan, terangnya.
Sedangkan untuk remisi umum II yang diperoleh adalah dua orang untuk remisi tiga bulan, delapan orang untuk remisi empat bulan, dan 11 untuk remisi lima bulan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Untuk jumlah penghuni di Lapas Khusus kelas IIA ada 905 narapidana dan yang mendapat remisi 826 orang, sisanya tidak dapat karena belum memenuhi syarat," kata Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto di Bogor, Rabu.
Menurut dia, hampir semua narapidana di Lapas Gunung Sindur mendapatkan remisi, kecuali bagi narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang belum membayar uang pengganti.
"Narapidana tipikor hanya Gayus Tambunan yang mendapat remisi, tetapi untuk remisi bebas tidak ada, hanya ada RU-2 dan harus menjalani subsider jadi tidak langsung bebas ada 21 orang," kata Mujiarto.
Sementara Kalapas Narkotika Gunung Sindur, Damari menyebutkan bahwa ada tiga orang narapidana mendapat remisi bebas, sedangkan yang lain hanya pengurangan masa tahanan.
"Dari total 742 narapidana, yang dapat remisi sekitar 394 tapi tidak langsung bebas dan remisi umum dua ada 23 orang dan yang bebas ada tiga orang," bebernya.
Besaran remisi umum I yang diperoleh adalah lima orang untuk remisi satu bulan, 41 orang untuk remisi dua bulan, 363 orang untuk remisi tiga bulan, 149 orang untuk remisi empat bulan, 175 untuk remisi lima bulan, dan 72 untuk remisi enam bulan, terangnya.
Sedangkan untuk remisi umum II yang diperoleh adalah dua orang untuk remisi tiga bulan, delapan orang untuk remisi empat bulan, dan 11 untuk remisi lima bulan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022