Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mendorong Pemkab Bogor, Jawa Barat, agar mengubah payung hukum Program Satu Miliar Satu Desa atau Samisade, dari peraturan bupati (perbup) menjadi peraturan daerah (perda).

"Saya rasa lebih baik dijadikan peraturan daerah (perda) saja. Kami di DPRD siap membahas. Tinggal dari eksekutif saja mengajukan. Supaya menjadi pedoman dan memiliki payung hukum yang lebih kuat," katanya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis.

Menurutnya untuk mengatur program bantuan keuangan desa tersebut, memerlukan payung hukum yang kuat dan jelas, agar dapat dipedomani oleh seluruh pemerintah desa.

Karena, kata Rudy Susmanto, yang terjadi saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor harus menerbitkan perbup yang sudah dua kali direvisi, setiap kali menggulirkan Samisade.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan mengaku setuju jika payung hukum Program Samisade diubah dari perbup menjadi perda.

"Iya, jadi ketika bupatinya ganti nanti, bisa menggunakan perda itu. Karena kan program ini sangat baik untuk percepatan pembangunan di wilayah perdesaan," katanya.

Meski begitu, menurut dia, untuk membuat perda harus melalui proses dan waktu yang cukup panjang. Sehingga, demi percepatan proses pencairan Samisade, Pemerintah Kabupaten Bogor menerbitkan perbup terlebih dahulu.

"Saya sepakat jika diperdakan. Tapi kan supaya cepat kita buat perbup dulu. Nanti jika perbupnya sudah matang, akan bisa dituangkan dalam isi perda juga kan," katanya.

Pihaknya akan segera meminta kepada jajaran perangkat daerah untuk melakukan kajian dan mengusulkan permohonan rancangan Perda Program Samisade itu, demikian Iwan Setiawan.

Baca juga: Ketua DPRD Bogor beri syarat ini untuk lanjutkan program Samisade
Baca juga: Pemkab Bogor pastikan program Samisade berlanjut setelah revisi Perbup


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua DPRD Bogor: Ubah payung hukum Program Samisade jadi perda

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Riza Harahap


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022