Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bekasi Cikarang melakukan sosialisasi aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO kepada 105 perwakilan perusahaan binaan yang hadir.
"Apresiasi kepada perusahaan yang telah hadir pada kegiatan hari ini. Diharapkan setelah ini, perwakilan perusahaan dapat langsung menyebarkan info aplikasi JMO ini kepada seluruh peserta," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Andry Rubiantara di Cinepolis Orange County Meikarta, Rabu.
Dia mengatakan JMO merupakan aplikasi seluler dengan fitur lebih lengkap dari aplikasi sebelumnya di mana peserta dapat mengakses informasi saldo tenaga kerja, program, serta beragam fitur lain seperti co-marketing, jaringan mitra layanan dan kantor cabang, hingga pelaporan kecelakaan kerja.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang gerebek Pasar Cibitung lindungi pekerja
"Pada aplikasi JMO ini juga terdapat fitur agar peserta bisa mengajukan klaim JHT secara online. Klaim JHT lewat aplikasi ini bagi peserta dengan saldo maksimal Rp10 juta. Dengan adanya fitur ini peserta lebih mudah melakukan klaim kapanpun dan di manapun," katanya.
Peserta terlebih dahulu melakukan pemutakhiran dokumen dengan mengisi data diri sebelum memakai aplikasi ini. Peserta kemudian mengunggah swafoto untuk proses autentifikasi dan verifikasi biometrik.
"Bagi pengguna yang sebelumnya sudah memiliki akun di BPJSTKU maka untuk menggunakan JMO dapat login dengan memasukkan 'email' (surat elektronik) dan 'password' (kata kunci) yang sama sebagaimana digunakan pada aplikasi sebelumnya. Adapun yang belum memiliki akun bisa terlebih dahulu melakukan registrasi," ucapnya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK-Kejaksaan perpanjang kerja sama tingkatkan kepatuhan
Pada kegiatan yang sama juga disosialisasikan manfaat layanan tambahan yaitu bunga khusus bagi peserta untuk kepemilikan rumah, gerakan perlindungan pekerja rentan (GN Lingkaran), serta Jaminan Hari Tua (JHT) jatuh tempo bagi peserta.
Andry menjelaskan JHT jatuh tempo diperuntukkan bagi peserta yang usianya telah mencapai 56 tahun. Persyaratan pengajuan klaim ini meliputi kartu peserta, KTP dan KK, buku tabungan, dan surat keterangan dari perusahaan terkait dengan usia peserta atau telah berhenti bekerja, serta melampirkan NPWP bagi yang memiliki.
Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan secara daring pada situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui aplikasi JMO atau dapat mengajukan secara fisik di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang salurkan paket sembako kepada serikat pekerja Bekaasi
"Kami sampaikan kepada para perwakilan perusahaan bahwa peserta terutama yang telah memasuki usia 56 tahun, sudah dapat mengambil JHT-nya," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Apresiasi kepada perusahaan yang telah hadir pada kegiatan hari ini. Diharapkan setelah ini, perwakilan perusahaan dapat langsung menyebarkan info aplikasi JMO ini kepada seluruh peserta," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Andry Rubiantara di Cinepolis Orange County Meikarta, Rabu.
Dia mengatakan JMO merupakan aplikasi seluler dengan fitur lebih lengkap dari aplikasi sebelumnya di mana peserta dapat mengakses informasi saldo tenaga kerja, program, serta beragam fitur lain seperti co-marketing, jaringan mitra layanan dan kantor cabang, hingga pelaporan kecelakaan kerja.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang gerebek Pasar Cibitung lindungi pekerja
"Pada aplikasi JMO ini juga terdapat fitur agar peserta bisa mengajukan klaim JHT secara online. Klaim JHT lewat aplikasi ini bagi peserta dengan saldo maksimal Rp10 juta. Dengan adanya fitur ini peserta lebih mudah melakukan klaim kapanpun dan di manapun," katanya.
Peserta terlebih dahulu melakukan pemutakhiran dokumen dengan mengisi data diri sebelum memakai aplikasi ini. Peserta kemudian mengunggah swafoto untuk proses autentifikasi dan verifikasi biometrik.
"Bagi pengguna yang sebelumnya sudah memiliki akun di BPJSTKU maka untuk menggunakan JMO dapat login dengan memasukkan 'email' (surat elektronik) dan 'password' (kata kunci) yang sama sebagaimana digunakan pada aplikasi sebelumnya. Adapun yang belum memiliki akun bisa terlebih dahulu melakukan registrasi," ucapnya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK-Kejaksaan perpanjang kerja sama tingkatkan kepatuhan
Pada kegiatan yang sama juga disosialisasikan manfaat layanan tambahan yaitu bunga khusus bagi peserta untuk kepemilikan rumah, gerakan perlindungan pekerja rentan (GN Lingkaran), serta Jaminan Hari Tua (JHT) jatuh tempo bagi peserta.
Andry menjelaskan JHT jatuh tempo diperuntukkan bagi peserta yang usianya telah mencapai 56 tahun. Persyaratan pengajuan klaim ini meliputi kartu peserta, KTP dan KK, buku tabungan, dan surat keterangan dari perusahaan terkait dengan usia peserta atau telah berhenti bekerja, serta melampirkan NPWP bagi yang memiliki.
Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan secara daring pada situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui aplikasi JMO atau dapat mengajukan secara fisik di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang salurkan paket sembako kepada serikat pekerja Bekaasi
"Kami sampaikan kepada para perwakilan perusahaan bahwa peserta terutama yang telah memasuki usia 56 tahun, sudah dapat mengambil JHT-nya," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022