Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat menutup sementara pasar hewan di area Rumah Potong Hewan (RPH) Bubulak selama 14 hari akibat temuan sebanyak tujuh sapi bergejala penyakit mulut dan kuku (PMK).

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Anas Rasmana saat dikonfirmasi  di Kota Bogor, Senin, mengatakan penutupan dilakukan untuk menghindari potensi penyebaran PMK kepada 400 sapi lain di pasar hewan area RPH Bubulak.
 
"Sama seperti pasien yang terkena COVID-19 pada manusia ada masa karantina, untuk hewan yang terkena PMK juga kami karantina supaya penyakitnya tidak menyebar," ujar Anas.
 
Baca juga: Antisipasi PMK, Pemkot Bogor cegat mobil pembawa sapi di lima titik
Baca juga: Tanggap hadapi serangan PMK, Polbangtan Kementan lakukan antisipasi
 
Anas menerangkan, PMK pada tujuh sapi itu mulai terdeteksi setelah empat hari berada di pasar hewan area RPH Bubulak Kota Bogor.
 
Ketujuh sapi datang dari wilayah Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah dengan dokumen Surat Keterangan kesehatan hewan (SKKH) lengkap dari pengirim dan terlihat sehat sehingga lolos dari pos penyekatan di Kota Bogor pada Minggu (29/5).

Selanjutnya, pada Rabu (1/6) ketujuh sapi menujukan gejala PMK dan terus semakin nampak sehingga pada Sabtu (4/6) dilakukan uji klinis dan kini tengah menunggu hasil laboratorium
 
"Jadi negatif atau positif sapi-sapi itu PMK baru malam ini mungkin ada hasil, besok sudah ada kepastian," kata Anas.
 
Baca juga: Pemkab Bogor buka tujuh posko pantauan kasus PMK
 
Sementara ini, kata Anas, RPH hanya berjalan untuk pemotongan sapi kebutuhan daging di pasar tradisional. Sedangkan Ratusan sapi yang berjarak 10 meter sampai 3 kilometer dari lokasi sapi bergejala PMK menjalankan karantina selama 14 hari.
 
Karantina sapi dan upaya pencegahan penularan dilakukan agar persediaan hewan kurban jelang Idul Adha 1443 Hijriah tidak terimbas kekurangan terlalu banyak.
 
"Yang untuk dipotong terus berjalan, kesehatannya juga dipantau. Tapi untuk persiapan kurban yang sekarang terimbas di RPH," terangnya.

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022