Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat menggerakkan ajakan Piknik Tanpa Rokok untuk mendukung Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 yang merupakan Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto bersama jajaran dan Ketua PHRI Kota Bogor Yuno Abeta Lahay mulai mengampanyekan gerakan Smoke-Free Picnic (Piknik Tanpa Rokok) di Alun-Alun Kota Bogor, Selasa, dengan melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan jurnalis.

"Selain dari sisi pelaku usaha, keterlibatan masyarakat juga sangat diperlukan demi menyukseskan KTR di berbagai area, termasuk di restoran," kata dia.

Baca juga: Bima Arya: bujukan iklan rokok bermacam-macam

Ia mengatakan Piknik Tanpa Rokok bagian dari kampanye #TeuHayangRokok yang secara konsisten dilakukan oleh Pemkot Bogor bersama berbagai komunitas masyarakat sejak tahun 2017.
 
Dalam kegiatan ini Pemkot Bogor meluncurkan situs NongkrongSehatBogor.com. Sebuah direktori yang berisi daftar restoran bebas rokok yang diharapkan dapat membantu wisatawan mencari lokasi wisata kuliner, termasuk restoran, kafe, dan tempat makan dengan lingkungan yang sehat di Kota Bogor.

Direktori yang juga berfungsi sebagai sarana pemantauan dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan KTR di restoran ini, nantinya disinergikan dengan aplikasi andalan Kota Bogor, Si Badra.

Baca juga: Dinkes Kota Bogor kampanyekan perubahan perilaku melawan COVID-19

Menurut Wali Kota Bogor Bima Arya, berbicara rokok bukan hanya tentang kesehatan individu, tetapi juga tentang kesejahteraan dan perekonomian masyarakat secara keseluruhan.

Ia menyebut kebijakan yang relatif sukses dicirikan dengan tiga faktor, yaitu konsisten, kolaborasi, dan inovasi. 

Konsistensi, katanya, tanpa ada dukungan atau inisiatif diri sendiri, akan berat diterapkan, sedangkan konsistensi dengan dukungan berbagai pihak tapi tidak ada inovasi, akan stagnan hasilnya.
 
Inovasi yang dimaksud kata Bima Arya, peluncuran aplikasi NongkrongSehatBogor.com yang menyinergikan antara wisata sehat dan kampanye tanpa rokok.
 
Baca juga: Pemkot Bogor lakukan sidak kawasan tanpa rokok selama dua pekan
 
Dia meminta kepada Diskominfo, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Industri, serta Disparbud untuk menyosialisasikan secara maksimal dengan maksud agar ada penilaian diri sendiri dari warga Kota Bogor.

"Hari ini kita semua melihat ketiganya, konsistensi, kolaborasi dan inovasi. Kesepakatan restoran tanpa rokok merupakan bentuk perwujudan visi Kota Bogor yang menjadikan kota ini sebagai Kota Keluarga. Adanya KTR di restoran tentunya akan menarik orang untuk datang tanpa khawatir akan gangguan dari asap rokok, khususnya yang membawa keluarga tidak perlu takut lagi terpapar asap rokok,” kata dia.

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022