Karawang (Antara Megapolitan) - Sekitar Rp16 miliar dana desa tahap ketiga untuk ratusan desa di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tidak terserap hingga berakhirnya tahun 2015.

"Dana desa itu kemungkinan besar hangus karena sekarang berganti tahun," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa setempat Akhmad Hidayat, di Karawang, Senin.

Ia menyatakan selama tahun 2015 anggaran atau dana desa yang dialokasikan untuk pemerintah desa mencapai sekitar Rp89 miliar. Tetapi anggaran itu tidak bisa terserap secara total.

Dari dana yang telah dialokasikan, anggaran setiap pemerintah desa itu berbeda-beda, mencapai Rp285-350 juta. Dana tersebut diberikan secara bertahap selama tiga tahap.

Untuk pencairan dana desa tahap pertama, peruntukannya infrastruktur 40 persen, tahap kedua peruntukan pemberdayaan masyarakat 40 persen, dan terakhir tahap ketiga kelembagaan ekonomi 20 persen.

Menurut Hidayat, hingga berakhirnya tahun 2015, sebanyak 297 pemerintah desa belum mengajukan pencairan dana desa tahap ketiga. Karena itu, kemungkinan besar dana desa tahap ketiga hangus atau tidak bisa digunakan.

Ia menyatakan, ada sekitar 20 persen dari total alokasi dana desa Rp89 miliar, atau sekitar Rp16 miliar masih belum terserap.

Ditanya tentang alasan tidak adanya pengajuan dana desa tahap ketiga, Hidayat menyebutkan kalau banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut. Di antaranya peraturan terkait dana desa yang sering berubah-ubah.

Alasan lainnya, cukup banyak bantuan yang turun untuk desa, seperti dana desa, alokasi dana desa (ADD), dan bantuan dana desa Gubernur Jabar. Banyaknya program dana desa itu cukup membuat repot perangkat desa. Karena ketiga bantuan ini datang secara bersamaan.

Alasan lain ialah karena lambatnya pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ). Persyaratan pengajuan dana desa tahap dua dan tiga itu sendiri harus melampirkan SPJ dana desa tahap sebelumnya. Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dana tersebut.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016