Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang mulai menerima pengajuan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) terhitung sejak 1 Februari 2022.

"Saya pastikan kami telah siap menerima pengajuan klaim program JKP dari pekerja di seluruh Indonesia. Jadi tidak perlu risau," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi, Cikarang Andry Rubiantara di Cikarang, Senin.

Dia mengatakan kebijakan ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimana BPJAMSOSTEK menjadi badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP.

Baca juga: Anggota BPD se-kabupaten Bekasi dilindungi jaminan program BPJAMSOSTEK

Menurut dia jamsostek merupakan jaring pengaman yang didesain untuk menghindari kemungkinan pekerja terkena risiko sosial ekonomi akibat aktivitas kerjanya. Salah satunya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang bisa saja menimpa pekerja di masa pandemi saat ini.

Berdasarkan PP 37/2021 tentang Program JKP, peserta eksisting BPJAMSOSTEK kategori pekerja Penerima Upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP, yaitu Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PKBU) kategori skala besar dan menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial.

Program jaminan itu antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). Serta ditambah Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

"Dan untuk pekerja penerima upah yang bekerja pada PKBU skala kecil dan mikro diwajibkan telah terdaftar pada setidaknya empat program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN," katanya.

Baca juga: Paguyuban pedagang kaki lima di Sentra Grosir Cikarang terlindungi BPJAMSOSTEK

Andry menjelaskan ada tiga manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yakni manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, serta manfaat pelatihan kerja.

Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45 persen dari upah yang dilaporkan dan tiga bulan selanjutnya diberikan sebesar 25 persen dari upah terlapor.

"Manfaat uang tunai ini diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta," katanya.

Sementara untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Hadirnya program JKP dengan manfaat tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan.

Baca juga: Klaim BPJAMSOSTEK Cikarang selama 2021 capai Rp481,4 miliar

Program JKP hadir tepat di masa pandemi dimana banyak perusahaan atau badan usaha yang terdampak dan berakibat meningkatnya kasus PHK. Dengan adanya program ini maka para pekerja peserta BPJAMSOSTEK dapat lebih tenang dan fokus menjalankan pekerjaan sehari-hari.

"Dan bagi yang terdampak PHK tetap dapat berdikari serta melakukan upaya terbaik mereka dalam merajut kembali masa depan yang lebih cerah," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022