Bupati Bogor, Ade Yasin, meminta Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyosialisasikan secara masif Peraturan Bupati tentang pembatasan waktu operasional truk tambang.

"Segera mungkin lakukan sosialisasi bersama asosiasi dan perusahaan," kata dia, a saat melantik tujuh pejabat eselon IIB di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Selasa (25/1).

Menurut dia, aturan mengenai pembatasan jam operasional angkutan barang khusus tambang itu tidak hanya berlaku di wilayah barat dan utara yang banyak terdapat lokasi pertambangan, melainkan juga di seluruh wilayah.

Baca juga: Bupati tegaskan Perbup jam operasional truk tambang berlaku di seluruh wilayah Bogor
Baca juga: Ade Yasin terbitkan perbup pembatasan jam operasional truk tambang

Ian meminta kepada jajaran Muspika di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor agar tidak ragu menindak truk tambang yang melintas di luar jam operasional yang sudah ditentukan, yakni pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Perbup Nomor 120/2021 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Bogor berlaku efektif mulai 1 Januari 2022 meski peraturannya telah ia tetapkan pada 29 Desember 2021.

"Waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB," kata dia.

Baca juga: Ridwan Kamil janji untuk moratorium izin tambang di Bogor

Pembatasan waktu operasional tersebut berlaku bagi semua kendaraan angkutan barang khusus pertambangan seperti tanah, pasir, batu, atau gamping/batu kapur.

Seperti diketahui, dia merombak susunan pejabat eselon IIB yang sebagian besar menduduki kursi kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupten Bogor.

Ia melantik tujuh pejabat eselon IIB yang terdiri dari kepala dinas, kepala badan, staf asli, serta asisten pemerintahan. Salah satu pejabat yang dilantik, yaitu Agus Ridhallah, menjadi kepala Dinas Perhubungan dari sebelumnya kepala Satuan Polisi Pamongpraja.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022