Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor akan membahas tiga rancangan peraturan daerah (raperda) pada masa sidang kedua tahun 2022 sebagai kegiatan legislasi.
 
Hal itu disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Jaenal Mutaqin, Jumat, saat membuka rapat paripurna di awal tahun 2022 sebagaimana tertera dalam surat Keputusan DPRD Nomor 188.342-26 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja DPRD Kota Bogor Tahun Sidang 2022.
 
Ketiga Raperda Kota Bogor tersebut ialah Perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan, Raperda Kota Bogor Tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Raperda Kota Bogor Tentang Pelestarian, Perlindungan dan Pembinaan Budaya serta Bahasa Sunda.
 
“Selain itu juga terdapat beberapa Raperda yang belum selesai dan masih dalam tahap pembahasan panitia khusus dan serta terdapat beberapa Raperda yang dalam tahap fasilitasi Gubernur Jawa Barat,” kata Jaenal.
 
Baca juga: Ketua DPRD Kota Bogor sayangkan BLT untuk 2.800 warga dibatalkan
 
Ia juga menjelaskan untuk bidang legislasi, sesuai dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Sidang 2022 yang telah disepakati antara DPRD dan Pemerintah Kota Bogor maka pembahasan tiga raperda itu menjadi agenda penting yang akan dilaksanakan dewan.
 
Produk hukum berupa tiga peraturan daerah (perda) itu nantinya, kata Jaenal, akan penting bagi pelayanan dan kepastian aturan yang dirasakan masyarakat.
 
Selain itu, dalam pelaksanaan masa sidang kedua tahun 2022 ini juga membahas bidang pengawasan yang akan dilaksanakan dewan.
 
Baca juga: DPRD Kota Bogor usul kalkulasi potensi iklan sebagai sumber pandapatan
 
Antara lain pembahasan masalah khusus oleh alat-alat kelengkapan DPRD sesuai dengan bidang tugasnya melalui rapat kerja bersama mitra kerja, peninjauan lapangan, hearing atau dialog bersama tokoh masyarakat dan penerimaan aspirasi, serta melaksanakan Koordinasi dan Konsultasi dengan lembaga Pemerintahan dan lembaga lainnya.
 
“Adapun pengawasan internal akan dilaksanakan oleh Badan Kehormatan DPRD,” jelas Jaenal.
 
Selanjutnya, kata Jaenal, dalam rapat paripurna itu untuk bidang kelembagaan, dewan juga membahas kegiatan yang akan dilaksanakan antara lain melakukan rapat konsultasi antara DPRD dengan Pemerintah Kota Bogor.
 
Baca juga: DPRD Kota Bogor tampung 694 aspirasi masyarakat selama 2021
 
Kegiatan akan mengikutsertakan pimpinan dan anggota DPRD sesuai bidang tugasnya dalam seminar, lokakarya, workshop dan diklat lainnya yang diperlukan dalam rangka peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan profesionalisme.

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022