Kepala Desa Kertayasa Arief Amarudin menyambut baik atas kepercayaan yang diberikan ke Desa Kertayasa untuk menjadi Pilot Project layanan pengadilan online e-peduli, sebagai Desa yang pertama menggunakan layanan ini di Kabupaten Kuningan.
"Masyarakat Kertayasa sudah terbiasa menggunakan smart village atau pelayanan online melalui aplikasi SIMAK (sistem informasi masyrakat Kertayasa) dengan adanya tambahan layanan pengadilan ini tentu menjadi asupan baru termasuk bagian dari edukasi masyarakat tentang pengadilan dalam memberikan pelayanan" kata Arif Amarudin dalam keterangannya, Kamis.
Layanan e-Peduli dinilai dapat membantu program pemerintah mempermudah akses informasi dari masyarakat kepada Pengadilan, juga sebaliknya. Terutama mengurangi jalur birokrasi dan antrian di tempat atau fasilitas-fasilitas lainnya.
"Dengan layanan online tersebut kami berharap optimalisasi layanan kinerja pengadilan menjadi lebih baik lagi," ujarnya.
Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. H Herri Swantoro, S.H., M.H. dengan meluncurkan layanan online yaitu e-peduli pengaduan dan perlindungan hukum terkendali, yang bisa dilakukan oleh masyarakat langsung dari rumah melalui aplikasi atau mendatangi kantor Desa terdekat.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kuningan Ali Sobirin mengatakan bahwa keunggulan layanan ini adalah memudahkan masyarakat untuk nenyampaikan keluh kesah, berkonsultasi terhadap layanan Pengadilan dan pengaduan melalui aplikasi e-peduli dari ponsel juga dapat langsung di respon oleh tim khusus dari Pengadilan Tinggi Bandung.
"Masyarakat bisa juga berinteraksi dengan layanan e-peduli dari smart phone atau datang ke kantor Desa Kertayasa sebagai sebagi pilot project yang sudah membuka bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Kuningan," ungkap Ali Sobirin dalam keterangan resminya.
Terdapat beberapa tahapan dalam menggunakan layanan online ini, pertama masyarakat input sendiri dengan mengisi biodata sesuai KTP dan mencantumkan nomor Hand Phone setelah itu akan muncul pemberitahuan melalui aplikasi Whats app (WA) untuk melanjutkan dan mengisi format aduan atau konsultasi seputar layanan dan keluhan yang dimaksud.
"Pihak Pengadilan Tinggi Bandung melalui team akan langsung menindaklanjuti dan memberikan jawaban melalui WA/ real time," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Masyarakat Kertayasa sudah terbiasa menggunakan smart village atau pelayanan online melalui aplikasi SIMAK (sistem informasi masyrakat Kertayasa) dengan adanya tambahan layanan pengadilan ini tentu menjadi asupan baru termasuk bagian dari edukasi masyarakat tentang pengadilan dalam memberikan pelayanan" kata Arif Amarudin dalam keterangannya, Kamis.
Layanan e-Peduli dinilai dapat membantu program pemerintah mempermudah akses informasi dari masyarakat kepada Pengadilan, juga sebaliknya. Terutama mengurangi jalur birokrasi dan antrian di tempat atau fasilitas-fasilitas lainnya.
"Dengan layanan online tersebut kami berharap optimalisasi layanan kinerja pengadilan menjadi lebih baik lagi," ujarnya.
Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. H Herri Swantoro, S.H., M.H. dengan meluncurkan layanan online yaitu e-peduli pengaduan dan perlindungan hukum terkendali, yang bisa dilakukan oleh masyarakat langsung dari rumah melalui aplikasi atau mendatangi kantor Desa terdekat.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kuningan Ali Sobirin mengatakan bahwa keunggulan layanan ini adalah memudahkan masyarakat untuk nenyampaikan keluh kesah, berkonsultasi terhadap layanan Pengadilan dan pengaduan melalui aplikasi e-peduli dari ponsel juga dapat langsung di respon oleh tim khusus dari Pengadilan Tinggi Bandung.
"Masyarakat bisa juga berinteraksi dengan layanan e-peduli dari smart phone atau datang ke kantor Desa Kertayasa sebagai sebagi pilot project yang sudah membuka bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Kuningan," ungkap Ali Sobirin dalam keterangan resminya.
Terdapat beberapa tahapan dalam menggunakan layanan online ini, pertama masyarakat input sendiri dengan mengisi biodata sesuai KTP dan mencantumkan nomor Hand Phone setelah itu akan muncul pemberitahuan melalui aplikasi Whats app (WA) untuk melanjutkan dan mengisi format aduan atau konsultasi seputar layanan dan keluhan yang dimaksud.
"Pihak Pengadilan Tinggi Bandung melalui team akan langsung menindaklanjuti dan memberikan jawaban melalui WA/ real time," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022