Pemerintah Kota Bogor bekerja sama dengan Kerukunan Warga Bogor (KWB) dan Pengadilan Agama setempat menetapkan 43 pasangan nikah tidak tercatat mengantongi buku nikah resmi yang dihasilkan melalui isbat massal.
 
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, Minggu, mengatakan melalui isbat nikah massal ini pernikahan mereka difasilitasi agar bisa dicatatkan sah secara negara sehingga mereka semua bisa memperoleh semua fasilitas dari pemerintah.
 
"Ini ikhtiar bersama dari Pemerintah Kota dibantu pengurus KWB dan kantor Pengadilan Agama untuk memberikan kepastian persamaan hak warga negara," ujar Bima Arya.
 
Baca juga: 30 Pasutri Ikuti Sidang Itsbat Nikah Terpadu
 
Dia menyampaikan dengan legalitas yang dimiliki para pasangan tersebut, akan berhak menerima bantuan sosial, pendidikan, program kesehatan dan lainnya.
 
Bima Arya telah menyerahkan secara simbolis buku nikah, Kartu Keluarga (KK), E-KTP dan Akta Kelahiran kepada 43 pasangan dalam program Isbat Nikah Massal batch 3 di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Sabtu (11/12).
 
"Jadi ini untuk memuliakan warga, menghormati, memenuhi hak-hak semua warga melalui pencatatan sebagai bagian dari dokumen-dokumen negara," terangnya.
 
Pemerintah Kota Bogor, kata Bima, akan secara bertahap menggelar kegiatan ini baik melalui Pengadilan Agama atau pun bersama organisasi lain dengan dukungan alokasi dana.
 
Baca juga: 514 Pasangan Suami Isteri Isbat Nikah Massal
 
Sekretaris KWB Anita Primasari Mongan mengatakan ada 53 pendaftar isbat nikah massal dan dari jumlah itu hanya 43 pasangan berhasil mengikuti sidang isbat, sementara 10 pasangan sisanya tidak lolos karena berbagai alasan, mulai dari tidak hadir, tidak ada wali nikah atau tidak mempunyai surat cerai.
 
"Ini kami gelar setiap tahun dan semuanya gratis. Setiap tahun kami baru bisa mengalokasikan anggaran untuk 50 peserta, namun dari jumlah pendaftar tidak semua peserta lolos verifikasi," jelasnya.
 
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor ini menjelaskan untuk melaksanakan isbat satu pasangan membutuhkan alokasi dana sekitar Rp370 ribu untuk mencatatkan sidangnya saja dan ditambah administrasi lain.
 
Baca juga: Bima Arya minta ASN beri kemudahan warga urus dokumen kependudukan
 
Anisa pun mengungkapkan banyak warga Kota Bogor yang masih belum mendaftarkan pernikahannya karena terkendala ekonomi, ada yang belum paham meresmikan pernikahannya, bahkan belum meresmikan karena pernikahannya tidak direstui keluarga.
 
Padahal, kata dia, mendaftarkan pernikahan sangat penting untuk mendapatkan fasilitas dari pemerintah.
 
"Untuk peserta yang belum lolos kami beri kesempatan untuk membereskan persyaratannya, nanti kekurangan hal kecil akan kami bantu. Mereka sangat terbantu banget dengan adanya isbat nikah massal ini dan sudah banyak yang antri untuk isbat selanjutnya," katanya.

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021