Sukabumi, (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat mengajukan tujuh rancangan peraturan daerah (perda) ke DPRD setempat untuk dilakukan pembahasan sehingga disahkan menjadi perda.

"Pengajuan raperda menjadi perda ini sangat mendesak dan diharapkan dalam waktu dekat bisa disahkan," kata Wali Kota Sukabumi, M Muraz di Sukabumi, Kamis.

Adapun raperda yang diajukan ke pihak legislatif antara lain, mengenai penyelenggaraan kepemudaan, keolahragaan, RAPBD 2016, pencabutan perda nomor 21 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan kelas III di RSUD R Syamsudin SH.

Kemudian, perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Larangan Minuman Beralkohol, perda penyerataan modal pada Bank Jabar Banten (bjb), dan raperda perubahan Perda Nomor 16 Tahun Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Namun dari tujuh raperda ini ada tiga raperda yang dipermasalahkan oleh pihak DPRD dan tidak masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda). Tapi, pihak pemkot meminta kepada legislatif agar raperda itu tetap masuk dalam pembahasan.

Menurutnya, tiga raperda itu sudah sesuai dengan Pasal 239 ayat 7 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Perda Nomor 12 Tahun 2012. Adapun tiga rapedar yang ditolak antara lain yakni mengenai perubahan Perda tentang Larangan Mihol perubahan perda tentang OPD, dan perda penyertaan modal BJB.

"Pemkot dan DPRD bisa tetap membahas raperda yang sifatnya penting walaupun tidak masuk dalam prolegda," tambahnya.

Muraz mengatakan seperti rapedar perubahan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Larangan Mihol karena masih ada beberapa pasal yang dinilai penegak hukum dan eksekutor (hakim) masih kesulitan menegakan hukum dalam raperda ini bahkan dinilai hukumannya masih minim bagi pengguna, pemilik maupun penyimpan.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015