Hingga saat ini masih ada 19.967 pejabat penyelenggara negara di berbagai instansi pemerintahan pusat dan daerah yang belum melengkapi dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Hingga hari ini, KPK mencatat masih terdapat 19.967 penyelenggara negara dari total 377.344 wajib lapor LHKPN yang belum melengkapi kekurangan dokumen. Kami mengimbau kepada para penyelenggara negara yang belum menyampaikan agar segera melengkapinya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ya ampun, padahal KPK sudah memberikan kemudian untuk pengisian bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi e-LHKPN.

Dari total 377.344 penyelenggara negara wajib lapor, ternyata masih ada 19.967 penyelenggara negara atau sekitar lima persen dari total penyelenggara negara, masih belum melaporkan harta kekayaannya.

Baca juga: KPK tahan 17 tersangka kasus suap jabatan kades Pemkab Probolinggo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 19.967 penyelenggara negara dari total 377.344 wajib lapor belum melengkapi kekurangan dokumen laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Pelaporan LHKPN tahun 2020 dibatasi sampai 31 Maret 2021. Penyelenggara negara/wajib lapor diberi kesempatan 14 hari setelahnya bila belum melengkapi. KPK akan mengembalikan LHKPN tersebut bila dalam waktu 14 hari belum dilengkapi kekurangannya. Lalu diberi kesempatan lagi 14 hari kemudian untuk dilengkapi. Bila tak bisa melengkapi dokumen yang diminta maka laporannya masuk dalam kriteria tidak lengkap karena kurang dokumen. 

Ipi Maryati Kuding mengatakan sesuai dengan Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bahwa LHKPN yang dinyatakan tidak lengkap akan dikembalikan kepada wajib lapor untuk dilengkapi.

"Surat kuasa yang ditandatangani oleh penyelenggara negara, pasangan, dan anak yang telah berusia 17 tahun yang masih menjadi tanggungan penyelenggara negara merupakan salah satu dokumen yang wajib diserahkan sebagai kelengkapan LHKPN," ucap Ipi.

Selain itu, Ipi menjelaskan perihal belum adanya LHKPN Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara periodik tahun 2020 pada laman https://elhkpn.kpk.go.id.

Baca juga: KPK tetapkan Bupati Banjarnegara tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa

Ipi menginformasikan bahwa Mendagri telah menyampaikan LHKPN tepat waktu pada 31 Maret 2021, namun terdapat dokumen yang harus dilengkapinya terlebih dahulu.

"Atas laporan tersebut, KPK telah melakukan proses verifikasi dan terdapat kekurangan dokumen yang harus dilengkapi sehingga saat ini, LHKPN-nya masih dalam proses verifikasi menunggu kelengkapan dan belum dapat diumumkan," kata dia.

KPK, lanjut dia, telah menghubungi dan menginformasikan kepada Mendagri agar melengkapi kekurangan dokumen tersebut.

"Dalam komunikasi yang kami lakukan, kekurangan dokumen akan disampaikan pada kesempatan pertama. KPK mengapresiasi para penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajiban LHKPN secara periodik dengan jujur, benar, dan lengkap," tuturnya.

Untuk diketahui, sebagaimana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) mewajibkan penyelenggara negara untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, termasuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Sementara sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat 1 (a) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

Baca juga: KPK berhentikan 56 pegawai tidak lolos TWK pada 30 September
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021